Edisi Cetak Tribun Kaltim
Resmi Ditahan, Rita Widyasari Huni Rutan Baru KPK
Rutan dengan pengamanan super ketat tersebut berada di belakang gedung baru KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
Tempat tahanan yang akan dihuni Rita merupakan rutan baru milik KPK yang diresmikan Ketua KPK Agus Rahardjo, yakni di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih di Kavling K4.
Rutan dengan pengamanan super ketat tersebut berada di belakang gedung baru KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Ditanya Tentang Tim 11 di Kukar, Begini Jawaban Rita Widyasari
"Tersangka RIW (Rita Widyasari) ditahan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih di Kavling K4," kata Kepala Biru Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi kepada wartawan, Jumat (6/10).
Pantauan Tribun, Rita tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.20. Ia mengenakan kerudung dan jaket serba hitam.
Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim ini ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Salah satu materi pemeriksaan oleh KPK juga soal peningkatan harta kekayaan Rita.
"Materi pemeriksaan terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh dua tersangka dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama menjabat," ungkap Febri.
Baca: Baru Terungkap Sekarang, Ternyata Kurt Cobain juga Pakai Sepatu BATA
Rita keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat keluar, Rita mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia sempat berkata tetap yakin tidak bersalah. "Pokoknya saya akan tetap merasa tidak bersalah," tegas Rita saat akan memasuki mobil tahanan.
Bukan hanya Rita yang ditahan. Sebelumnya, pada pukul 16.49 WIB tersangka lainnya dalam kasus ini, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin juga keluar. Rompi oranye tersemat di atas baju koko putih yang dikenakannya. Saat ditanya soal suap kepada Bupati, Khairudin enggan menjawab.
"Tanya penyidik saja," tuturnya sambil memasuki mobil tahanan.
Khairudin ditahan di rutan berbeda. Dia menghuni Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Kisah Haru, Bikin Mewek, Ditinggalkan Orangtuanya di Halte Bus, Kini Ia Sudah Jadi Mahasiswa
Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Heri Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).