Berita Pemkab Kutai Timur
Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi, Bupati Pimpin Deklarasi Anti Hoax
Deklarasi tersebut merupakan upaya Pemkab Kutim untuk menghambat sekaligus memerangi berita bohong yang menyesatkan
TRIBUNKALTIM.CO - Seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mulai dari Bupati Ismunandar, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Wakil Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Wakil Ketua TP PKK Tirah Satriani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), turut mendeklarasikan gerakan anti hoax (berita bohong).
Deklarasi ditandai dengan penandatanganan bersama sebuah papan bertuliskan “Gerakan Anti Hoax Masyarakat Kabupaten Kutai Timur – Tolak Segala Bentuk Berita Bohong (Hoax)”, di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Kamis (5/10).
Deklarasi tersebut merupakan upaya Pemkab Kutim untuk menghambat sekaligus memerangi berita bohong yang menyesatkan.
Sekaligus mengajak masyarakat agar berpikir cerdas dan bijak dalam menyikapi sebuah berita atau informasi, apabila belum mengetahui kebenarannya.
Dasar deklarasi menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian, Erlyan Noor, karena hoax merupakan materi informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya, tidak benar, bohong memutar balikkan fakta data. Bersifat menyesatkan, menghasut, memfitnah dan adu domba yang dibuat disebarkan, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hoax penyebarannya dapat melalui media cetak, elektronik dan media sosial. Oleh karenanya media sebagai sarana informasi dan komunikasi harus dipergunakan dengan baik dan benar serta beretika,” kata Erlyan Noor.
Berikutnya hoax dianggap konten yang tergolong negatif. Di antaranya SARA, pornografi, penipuan, dagang illegal, narkoba, perjudian, kekerasan rumah tangga. Hoax juga dapat menimbulkan keresahan, mengganggu keamanan dan ketertiban serta konflik masyarakat. Oleh karenanya penyebarluasan hoax harus ditangkap, dilawan dengan fakta dan data yang akurat dan benar, oleh semua stakeholder dan seluruh masyarakat Kutim.
“Deklarasi gerakan anti hoax ini selanjutnya disosialisasikan oleh seluruh stakeholder sesuai tugas dan fungsinya kepada masyarakat. Untuk mewujudkan Kutai Timur yang lebih kondusif, aman dan damai,” kata Erlyan.
Pada 22 April 2017 lalu, Bupati Ismunandar juga sudah pernah mendeklarasikan Gerakan Anti Hoax Kalimantan Timur (Kaltim) di Plenary Hall Samarinda. Bersama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Direktur Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, FKPD Provinsi Kaltim, Bupati atau Walikota, serta 3.000 warga. Deklarasi gerakan anti hoax di Kutim juga merupakan janji Bupati saat itu, bahwa di Kutim akan dilaksanakan kegiatan serupa.
“Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang informasi, kebenaran informasi yang memang layak untuk dikonsumsi dan disebarluaskan. Jangan sampai berita dan informasi yang beredar di masyarakat tidak benar,” ujar Ismunandar.
Penting diketahui oleh masyarakat bahwa penyebarluasan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Bab VII mengenai Perbuatan yang Dilarang. (advertorial/hms3)