Sewa Tenda untuk Reses DPRD Balikpapan Batal, Pemenang Lelang Merasa Dipermainkan

Pemenang lelang belanja sewa tenda untuk kegiatan reses di Sekretariat DPRD Kota Balikpapan merasa keberatan dengan sikap ketua dewan.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM/BUDHI SUSILO
PEMENANG LELANG - Haris Samtah, pemilik CV Dwi Krisna (berkemeja putih) bersama kuasa hukumnya saat bertandang ke kantor redaksi Tribunkaltim pada Selasa (17/10) sore di Kampung Timur Kota Balikpapan. 

BALIKPAPAN, TRIBUN - Pemenang lelang belanja sewa tenda untuk kegiatan reses di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan merasa keberatan dengan sikap ketua dewan yang dianggap tidak menantati aturan hukum yang berlaku. Pasalnya ketua DPRD, Abdulloh bersikap membatalkan pemenang tender secara sepihak.

Hal ini ditegaskan oleh pemenang lelang pengadaan tenda, Haris Samtah, pemilik CV Dwi Krisna, saat bersua dengan Tribunkaltim.co di kantor redaksi Tribun pada Selasa (17/10) sore di Kampung Timur Kota Balikpapan.

Berdasarkan perkaranya, CV. Dwi Krisna sudah dinyatakan menang lelang pada 26 April 2017 dengan nilai Rp 225 juta. Namun kisah selanjutnya tidak ada tindak lanjut, tidak ada pernyataan resmi dari penyelenggara lelang dibatalkan.

Sebaliknya pembatalan diperlakukan secara sepihak, dilakukan oleh satu orang. Menurut Haris, itu dilakukan ketua dewan, Abdulloh. Logikanya seorang ketua itu pemegang kendali, pemberi keputusan. "Ketua itu, harusnya tidak berbuat aneh," katanya. Haris menduga ada upaya untuk mempermainkan anggaran.

Baca: Ketua DPRD Balikpapan Sebut Somasi Sewa Tenda Salah Sasaran

Baca: Menang Lelang Dibatalkan, Kuasa Hukum Laporkan DPRD Balikpapan atas Dugaan Korupsi

Seharusnya, kata dia, jika ada pembatalan pemenang tender tidak melalui perkatakan yang keluar dari mulut pejabat tertentu, namun harus secara resmi keluar di lembaga pengadaan secara elektronik melalui pengumuman secara online. Fakta yang terjadi, Haris merasa dipermainkan. Satu sama lain tidak ada yang mau mengaku bersalah, saling lempar tanggungjawab, tidak jelas.

"Seorang pemimpin tidak tahu aturan. Harusnya dia itu tahu. Saya tanya ke dia, alasannya bingung diserahkan urusannya ke Sekwan. Bukan begini. Saya menilai bingungnya ketua dewan, saya menebak dia hanya pura-pura bingung saja, hanya mau mengalihkan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus yang dialaminya ini bukan saja pada dirinya, termasuk ke pihak penyedia makan dan minum serta tiket perjalanan dinas juga merasa diperlakukan buruk, tidak jelas arahnya. "Saya menilai pengelolaan anggaran tidak becus. Kurang bagus," tegasnya.

Melihat perkara yang sudah dialami, Haris berharap, ketua dewan mesti memohon maaf. Kegiatan usaha Haris mengalami kerugian akibat adanya pembatalan lelang secara tidak resmi dan hanya sepihak. Kerugian yang dialami berupa material, dewan wajib mempertanggungjawabkan.

"Kepercayaan saya pada pihak ketiga jadi kurang percaya. Kita sudah mencari barang dari luar daerah, kebanyakan barang yang saya sediakan tidak ada yang di daerah. Mau meminjam sound system dan tenda tidak mungkin kalau tidak keluar daerah," ujarnya.

Melihat adanya pembatalan sepihak, maka Haris kehilangan peluang. Pelaksanaan tender tidak bisa lagi dilakukan. Menurut Haris, alasan pembatalan tender karena untuk penghematan anggaran bukanlah logika yang tepat.

Sebelumnya, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, saat dikonfirmasi menilai somasi pemenang lelang itu salah sasaran. Menurut Abdulloh pembatalan lelang belanja sewa tenda untuk kegiatan reses tersebut bukan merupakan kewenangan DPRD Kota Balikpapan. Pasalnya kewenangan untuk pembatalan lelang belanja sewa tenda untuk kegiatan reses ada di Pengguna Anggaran, ULP dan Pokja.

"Biarkan saja mereka mau ngomong apa, yang pasti itu bukan kewenangan DPRD tapi kewenangan Pengguna Anggaran, ULP dan Pokja, yang mereka bahas itu kan kenapa ada pembatalan sepihak, jadi kalau yang dituju adalah ketua DPRD, itu ngawur. Ketua DPR itu bukan pengguna anggaran, bukan juga ULP dan bukan juga Pokja, kok bisa membatalkan sepihak, itu dari mana," kata Abdulloh. (ilo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved