Bontang Siap Gugat Tapal Batas, Hadirkan Hamdan Zoelva sebagai Konsultas Hukum

Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris menyatakan bakal menghadirkan pakar hukum sekaligus mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

Editor: Sumarsono
KOMPAS.com
Mantan Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris menyatakan bakal menghadirkan pakar hukum sekaligus mantan Ketua Makhamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai konsultan hukum Pemkot Bontang terkait rencana gugatan hukum atas polemik tapal batas Kampung Sidrap.

Agus Haris mengaku, konsultasi hukum akan dilakukan pada November mendatang. Hamdan Zoelva akan didatangkan sebagai konsultan untuk menilai materi yang diperlukan. "Nanti lah, kita datangkan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai konsultan hukum bagi pemerintah," ujar Agus, Selasa (24/10).

Sebagai mantan Ketua MK, Hamdan memiliki segudang pengalaman persidangan terkait tapal batas dan sebagainya. Untuk itu, pihaknya bakal meminta masukan untuk mempersiapkan materi yang matang agar memenangkan gugatan hukum yang dilakukan.

Baca: Waspada! Dana Desa Dipantau Polri, Belum Habis 2017 10 Kades Terjerat Kasus

Saat ini Komisi I bersama Tim Asistensi Hukum Pemkot Bontang tengah menyusun serta mempelajari materi yang diperlukan untuk Judicial Review Permendagri Nomor 25/2005 terkait penentuan tapal batas Kukar, Kutim, dan Kota Bontang.

"Hamdan saya kira punya pengalaman untuk urusan seperti ini. Masukan dan arahan dari beliau tentu kami perlukan agar materi yang disiapkan matang," katanya.

Tak hanya itu, bulan yang sama pun Komisi I bakal menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kunjungan ke Kemendagri untuk menyatakan sikap bahwa pemerintah bakal menggugat produk hukum mereka. Ini diperlukan untuk melihat sikap atas rencana pemerintah.

Baca: BREAKING NEWS - Hantam Bagian Belakang Truk, Pemuda Ini Tewas

"Kami hanya ingin menyampaikan ke Kemendagri saja terkait langkah hukum yang bakal ditempuh," ungkap Agus Haris.

Sebelumnya, hasil laporan Komisi I DPRD Bontang memberikan rekomendasi terkait polemik warga kampung Sidrap. Hasilnya, pemerintah diminta melakukan gugatan hukum atas Undang-undang pembentukan Kota Bontang, serta Permedagri terkait tapal batas.

Baca: Markas Korem 091/ASN Jadi Posko Latihan Penanggulangan Karhutla

Menindaklanjuti laporan Komisi I, Ketua DPRD Bontang Nursalam melakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPRD Kutim terkait rencana Judicial Review. Hasilnya, Kutim berjanji bakal menahan diri tidak melayangkan protes atas upaya hukum yang dilakukan Pemkot Bontang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved