Mantan Karyawan Hotel Alexis Akan Disalurkan di Program OK OCE

Pegawai tetap ada 600 orang dan pegawai lepas ada 400 orang. Khusus untuk pijat dan hotel jumlah karyawan hampir 150 orang.

Warta Kota/alex suban
Hotel Alexis 

TRIBUNKALTIM.CO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara.

Maka, terhitung mulai hari Selasa (31/10) kemarin, operasional hotel dan griya pijat itu dihentikan.

"Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP. Atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10).

Baca: Setelah Nabilah Keluar, Bagaimana Kelanjutan JKT 48?

Akibat kebijakan tersebut, kata Lina, sebanyak 1.000 karyawan Hotel Alexis terpaksa dirumahkan karena sudah tidak ada lagi kegiatan.

"Pegawai tetap ada 600 orang dan pegawai lepas ada 400 orang. Khusus untuk pijat dan hotel jumlah karyawan hampir 150 orang. Nasib karyawan seluruhnya sementara dirumahkan," ujarnya.

Legal & Corporate Affair Alexis Group, Mochamad Fadjri, menambahkan bahwa pihaknya belum memikirkan untuk mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia justru berharap hal itu tidak sampai terjadi.

Baca: Awesome, Usai Bikin Agnez Mo Bengong, Lantunan Shalawat Bocah Ini Dapat Pujian Penyanyi Luar Negeri

"Pesangon tidak bisa kami informasikan kembali karena belum kesana jalannya. Kami akan lakukan upaya-upaya terlebih dahulu agar bisnis kami bisa berjalan seperti itu terutama hotel," tuturnya.

Lina menjelaskan, pihaknya tidak mungkin lagi menjalankan aktivitas setelah izin operasional sudah habis masa berlakunya. Hanya saja keputusan yang diambil Pemprov DKI Jakarta itu bukan harga mati.

"Dari keputusan Dinas, kami stop operasional jadi tidak ada yang kerja. Nah dalam surat dari PTSP itu menyoroti belum dapat diproses bukan dicabut atau dibatalkan," tuturnya.

Baca: Hari Ini Boleh Beroperasi Kembali, Segini Tarif Resmi Taksi Online

Seperti diberitakan (Warta Kota, 31/10), Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Alasannya, antara lain, karena adanya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved