TNI Kejar Pelaku Illegal Logging ke Hutan Lindung Pulau Nunukan, Truk dan Kerbau Disita
Ia pun memastikan masih banyak warga yang melakukan ilegal loging dengan modus membuka perkebunan kepala sawit sawit maupun berladang.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia- Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan melakukan pengejaran terhadap pelaku illegal logging di dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan.
Meskipun tak berhasil menangkap pelaku, Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia- Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung Letkol Infanteri Rio Neswan memastikan, pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil truk type Toyota Dyna berwarna merah Nomor Polisi KT 8526 AL, 7 kubik kayu dan 2 ekor kerbau yang dimanfaatkan sebagai penarik kayu.
Rio mengatakan, operasi gabungan yang juga melibatkan anggota Kodim 0911/Nunukan, Polisi Militer maupun Dinas Kehutanan Kalimantan Utara ini merupakan tindak lanjut perintah atasan, untuk mematok Hutan Lindung Pulau Nunukan sebagaimana batas yang ditetapkan. Sekaligus melakukan penindakan terhadap pelaku illegal logging.
"Sejak resmi bertugas 20 Oktober, kami lakukan pengintaian. Kami dapati kerusakan yang cukup parah. Kami diperintahkan menjaga dan memberi efek jera bagi pelaku illegal loging. Tidak ada alasan untuk penebangan,” ujarnya.
Saat melakukan pengintaian, pihaknya sudah menemukan tumpukan kayu saat baru saja memasuki kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan.
Baca juga:
Ini Dia Besaran Biaya yang Diperlukan untuk Proses Revitalisasi Citra Niaga
Redam Pertikaian Antar Satuan TNI, Pangdam Terbang ke Tarakan, Ini Perkembangannya
Pasca Beredar Video Kapolda Kaltim, Pokja 30 Pertanyakan Sikap Netralitas
Sudah Berjam- jam, Api di Lokasi Kebakaran Sepinggan Raya Masih Belum Padam
Balikpapan Ditarget 5.200 Sertifikat Tanah Gratis, Ini Permasalahan dalam PSTL
Sempat Marah soal Izin Transmart, Jaang Minta Maaf ke Kepala BPTSP
Pihaknya juga menemukan jalur pengangkutan kayu ilegal dari dalam kawasan hutan lindung.
Penyelidikan kemudian dilakukan pada hari yang lain. Pihaknya kembali menemukan kayu hasil ilegal logging sebanyak 7 kubik. Kayu tersebut ditemukan Kapten Inf Bruri Gumono Suyeta, Kapten Ctp Ari Wahana, Lettu Inf Wibowo Teguh S dan Prk Salahudin.