Kabar Gembira, UMK Bontang 2018 Naik, Ini Nilai Kenaikan UMK Tahun Ini
Upah Minimum Kota (UMK) 2018 diusulkan naik menjadi Rp 2,7 juta atau meningkat Rp 200 ribu dari UMK tahun ini.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Upah Minimum Kota (UMK) 2018 diusulkan naik menjadi Rp 2,7 juta atau meningkat Rp 200 ribu dari UMK tahun ini.
Usulan kenaikan UMK tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang usai menggelar rapat di kantor Dinas Tenaga Kerja, Jl Awang Long, Bontang Utara, Rabu kemarin.
"Sudah ada kesepakatan di tingkat Depeko untuk menaikkan UMK 2018 menjadi Rp 2,7 juta. Usulannya sudah kami sampaikan Walikota," ujar Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perizinan dan PTSP Kota Bontang, Syaifullah, Kamis (9/11).
Syaiful menjelaskan, kesepakatan UMK tahun ini cukup lancar, masing pihak-pihak yang tergabung dalam Depeko yakni perwakilan pengusaha dan pekerja sepakat menaikkan upah buruh Rp 200 ribu.
Baca: Baru Saja Mantu, Jokowi Langsung Hujan-hujanan dengan Presiden Korea Selatan di Istana Bogor
Kenaikan ini disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. "Kecuali indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak lagi masuk dalam pertimbangan UMK tahun 2018," katanya.
Dikemukakan, tiap empat tahun sekali, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penilaian atas KHL di Bontang. Untuk tahun ini, penetapan upah berdasarkan atas dua indikator, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Metode perhitungannya tak berbeda, yakni hasil perkalian UMK tahun ini dengan hasil penjumlahan antara inflasi nasional ditambah pertumbuhan produk domestik bruto (PDRB).
Rumusan tersebut mengacu Permenaker Nomor 21/2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak. Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) dan Surat Edaran Gubernur Kaltim terkait Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca: Bosda tak Kunjung Cair, Enam Bulan Tidak Gajian, Begini Kisah Guru Swasta di PPU
Tercatat bahwa Inflasi nasional tahun ini sebesar 3,72 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99 persen. "Hasilnya ketemu angka Rp 2,7 juta, itu yang kami usulkan ke Kepala Daerah untuk disahkan," katanya.
Pihaknya optimistis penetapan UMK akan dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan secara nasional yakni 21 November 2017. Sekadar informasi, Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta .
UMK Bontang dalam tiga tahun terakhir terus meningkat, tahun 2015 UMK Bontang ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta, kemudian meningkat Rp 2,3 juta tahun 2016, lalu tahun ini naik menjadi Rp 2,5 juta. (don)