Kejagung Harus Dalami, Apakah Ada Dugaan Pelanggaran Pidana Tiga Jaksa Samarinda
"Kalau menurut saya sih, tidak cukup hanya sebatas sanksi administrasi. Seharusnya tetap diproses secara hukum," tegas Herdiansyah.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah menilai, pemberhentian jaksa Bramantyo yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, hanya sebatas sanksi administrasi di korps Kejaksaan.
Tetapi, Kejaksaan Agung perlu mendalami dan menindaklanjuti pelanggaran etika tersebut, jika diduga terindikasi pidana dalam menindaklanjuti laporan dana Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) se-Kaltim.
"Kalau menurut saya sih, tidak cukup hanya sebatas sanksi administrasi. Seharusnya tetap diproses secara hukum," tegas Herdiansyah yang akrab disapa Castro, kepada Tribun, Minggu (12/11/2017).
Baca: Pemprov Rencana Boyong 2 Unit Pesawat N-219, Tapi Bicara Dulu dengan DPRD
Alasanya, kata dia, ini terkait dengan prinsip equality before the law (kedudukan semua orang sama dihadapan hukum).
"Kalau masyarakat biasa diproses secara hukum, harusnya jaksa-jaksa yang bermasalah juga tetap diproses hukum, meski sanksi administrasi dijatuhkan diinternal," jelasnya.
Ia menegaskan, pemberhentian Bramantyo (Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda) itu, bentuk sanksi administrasi yang diberlaku diinternal kejaksaan.
Baca: Ingin Bersahabat? Inilah 12 Tipe Teman yang Perlu Dihindari dan Gak Baik Buat Hidup Kita
"Harusnya diproses hukum juga kalau memang dugaan tindak pidananya kuat. Misal memang ada peristiwa penyuapan perkara dan lainnya," ujarnya.
Jika memang Jaksa Bramantyo terindikasi keterlibatannya kuat ada unsur pelanggaran pidana, maka harus diproses hukum.
Baca: 5 Kisah Nyata Anak Perempuan yang Dibesarkan Secara Liar dan Tinggal Bersama Binatang Seperti Tarzan
"Cuma kita nggak tahu detail hasil pemeriksaan diinternal Kejaksaan. Ini karena informasi (hasil pemeriksaan di pengawasan) yang tidak terbuka," ungkapnya.
Intinya, ia menambahkan, pemeriksaan diinternal kejaksaan dan sanksi administrasi (pemberhentian Jaksa Bramantyo. (*)