Ketua PTUN Tetap Minta 3 Pejabat Nonjob Dikembalikan ke Eselonnya
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, meminta Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid tetap melaksanakan putusan dengan sempurna.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, meminta Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid tetap melaksanakan putusan dengan sempurna.
PTUN Samarinda sebelumnya memenangkan gugatan Mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Muhammad Firnanda, mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan Budi Prasetya dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Joko Santosa.
Ketiganya sebelumnya dinonjobkan dari jabatan masing-masing.
Baca: Kejagung Harus Dalami, Apakah Ada Dugaan Pelanggaran Pidana Tiga Jaksa Samarinda
Mengenai eksekusi putusan yang mengharuskan Bupati Nunukan mengembalikan ketiganya pada jabatannya atau jabatan yang setara dengan jabatan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan, Sabri enggan menanggapinya.
Dia beralasan, persoalan ini harus dilaporkan dulu kepada Bupati Nunukan.
"Infonya sudah tahu kan? Saya belum lapor atasan,” ujarnya, Minggu (12/11/2017).
Saat pelaksanaan proses eksekusi yang dipimpin Ketua PTUN Samarinda, Tedi Romyadi dengan didampingi panitera Muhammad, kepada pihak tergugat yang diwakili Sabri dan seorang kepala sub bagian pada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Nunukan, disampaikan untuk melaksanakan putusan PTUN yang sempurna.
Baca: Pemprov Rencana Boyong 2 Unit Pesawat N-219, Tapi Bicara Dulu dengan DPRD
Pada proses eksekusi yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 2 PTUN yang juga dihadiri pihak penggugat pada Kamis (9/11/2017) lalu, pihak tergugat diminta untuk kembali pada Kamis (16/11/2017) mendatang.
“Pihak tergugat diminta menyampaikan pernyataan akan melaksanakan putusan PTUN khususnya terkait rehabilitasi para penggugat. Jika murni sesuai putusan, pada tanggal berapa? Dan jika tidak atau sebagai solusi, selambat-lambatnya tanggal berapa?” kata Firnanda, salah satu penggugat.
Firnanda menjelaskan, jika pihak tergugat memberikan solusi yakni proses pengangkatan kembali pada jabatan setara melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Nunukan, sesuai Pasal 121 Undang- Undang Nomor 5 tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, rehabilitasi tetap wajib dilaksanakan pada kesempatan pertama ketika diadakannya acara pelantikan atau menjadi prioritas.
Baca: Ingin Bersahabat? Inilah 12 Tipe Teman yang Perlu Dihindari dan Gak Baik Buat Hidup Kita
Bupati Nunukan sebelumnya mengaku tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan PTUN Samarinda dikarenakan sebelum dijatuhkan putusan PTUN tersebut, posisi jabatan ketiganya telah ditempati oleh pegawai negeri sipil lain, sedangkan jabatan yang setara dengan jabatan sebelumnya untuk saat ini tidak ada yang lowong.