Korupsi KTP Elektronik

Beredar Kabar RS Medika Permata Hijau Sudah Dibooking Setya Novanto, Ini Klarifikasinya

Sempat beredar kabar jika Rumah Sakit Medika Permata Hijau sengaja dipesan sebelum kejadian kecelakaan menimpa Setya Novanto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian berjaga di ruang perawatan Ketua DPR Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam. Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sempat beredar kabar jika Rumah Sakit Medika Permata Hijau sengaja dipesan sebelum kejadian kecelakaan menimpa Ketua DPR RI, Setya Novanto, Kamis (16/11/2017).

Menanggapi kabar tersebut, pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau membantahnya.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Hipertensi, Bimanesh Sutarjo yang merawat Setya Novanto pun mengaku bingung dengan kabar yang disebutnya bohong ini.

"Bohong, enggak. Bapak dengar dari mana dibooking. Saya jadi bingung," tutur Bimanesh, kepada wartawan ditemui di RS Medika Permata Hijau, Jumat (17/11/2017).

Baca: Bak Reality Show, Sujiwo Tejo Pertanyakan Kinerja KPK, Kok yang Ngetawain KPK Hampir Gak Ada Ya?

Dia menjelaskan, RS Medika Permata Hijau merupakan rumah sakit umum.

Sehingga, siapapun berhak dirawat di tempat itu.

Baca: Warga Balikpapan Ditangkap Polisi Gara-gara Postingan di Facebook, Begini Isinya

Namun, apabila tidak ada tempat di rumah sakit itu, maka akan dirujuk ke rumah sakit lain.

"Kita itu di rumah sakit pada umumnya tidak bisa di-booking kayak restoran. Karena this is free hospital. Siapa saja bisa masuk. Jadi tidak ada istilah booking di sini," tegasnya.

Baca: Geger, Kamar Perawatan Setya Novanto Disebut Sudah Dibooking Sebelum Kecelakaan Terjadi

Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo
Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (Glery)

Setya Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis kemarin malam.

Insiden kecelakaan lalu lintas mengakibatkannya menderita cedera di kepala.

Untuk pasien penderita cedera kepala, Bimanesh menjelaskan, petugas medis membutuhkan waktu selama 3X24 jam melakukan observasi atau pengamatan mengenai kondisi pasien.

Setelah masa observasi selama 3X24 jam, kata dia, petugas medis akan menentukan penanganan lanjutan kepada yang bersangkutan. Apakah masih harus dirawat di rumah sakit atau sudah diperbolehkan rawat jalan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved