Pernah Bersumpah Gantung di Monas, Anas Kini Tantang Sumpah Kutukan Terkait Korupsi E-KTP
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat,Anas Urbaningrum kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat,Anas Urbaningrum merasa kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Anas minta agar orang-orang yang menyebut dirinya terlibat, termasuk Muhammad Nazaruddin, bersumpah.
Hal itu dikatakan Anas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Lama-lama saya capek juga jadi berita di TV, di online. Kalau berkenan, siapapun yang menuduh saya dalam proses ini, saya minta sumpah kutukan, sumpah mubahala," kata Anas kepada majelis hakim.
Anas perah membuat publik heboh terkait dengan sumpahnya dulu, tahun 2012. Saat itu, sebelum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, Anas pernah mengatakan bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi terkait proyek Hambalang. Anas yakin dia tidak akan terbukti bersalah.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas, lima tahun lalu.

Dua tahun kemudian setelah ia bersumpah seperti itu, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis ia bersalah dan terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang. Ia dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Tetapi dalam putusan Mahkamah Agung setahun kemudian, hukumn Anas justru diperberat menjadi 14 tahun penjara, dan bayar denda Rp 57 miliar. Tak cuma itu, hak dipilih juga dicabut.
Anas meminta majelis hakim tak langsung memercayai semua keterangan yang pernah disampaikan Nazaruddin. Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik.
"Semua yang menyangkut saya harus diverifikasi tujuh kali. Kalau orang lain saya enggak tahu. Karena fakta bahwa di dalam persidangan saya, terungkap bahwa dia (Nazaruddin) banyak melakukan kesaksian bohong," kata Anas.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut Anas sebagai salah satu yang mendorong agar proyek e-KTP menggunakan dana APBN.
Menurut Nazar, Anas mengikuti beberapa pertemuan terkait pembahasan anggaran e-KTP. Bahkan, menurut Nazaruddin, Anas ikut menikmati uang e-KTP.

Salah satunya, digunakan untuk membiayai Kongres Partai Demokrat dan pemenangan Anas sebagai ketua umum partai.
Lebih jauh Anas mengatakan dirinya telah difitnah secara jorok terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. Ia membantah semua tudingan itu.
"Itulah yang saya katakan fitnah yang jorok, Yang Mulia," kata Anas saat ditanya Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/11/2017).