Dilarang di Era Ahok, Anies Penuhi Janji Kampanyenya, Sebut Lapangan Monas Milik Rakyat

Sejak pertama kali berdiri, lapangan Monas merupakan lapangan rakyat. Atas dasar itu, dia ingin mengembalikan lapangan ini untuk rakyat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di lapangan Monumen Nasional (Monas) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memenuhi semua janji-janjinya yang pernah dia ucapkan selama berkampanye di Pilkada DKI Jakarta.

Salah satu janjinya, yakni memperbolehkan warga menggunakan lapangan Monas untuk berkegiatan.

"Kita Insya Allah ingin melunasi setiap janji-janji yang pernah kita berikan. Malam hari ini sebuah janji berhasil dilunaskan pada semua. Areal ini akan bisa digunakan untuk kegiatan sosial, kegiatan budaya, pendidikan, termasuk kegiatan keagamaan," ujar Anies dalam sambutannya di acara Tausiyah Keagamaan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2017) malam.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka acara Senin Budaya, Kirab Kebangsaan di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2017). TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka acara Senin Budaya, Kirab Kebangsaan di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2017). TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Menurut Anies, sejak pertama kali berdiri, lapangan Monas merupakan lapangan rakyat. Atas dasar itu, dia ingin mengembalikan lapangan ini untuk rakyat.

"Lapangan ini dari dulu lapangannya rakyat, lapangan tempat berkumpulnya rakyat, bukan lapangan yang terisolasi, ini merupakan milik rakyat. Kita akan kembalikan itu kepada rakyat. Di lapangan ini kita kembalikan kemerdekaan untuk berkegiatan," kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama para ulama dalam tausiah kebangsaan di lapangan Monas, Minggu (26/11/2017)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama para ulama dalam tausiah kebangsaan di lapangan Monas, Minggu (26/11/2017) 

Dibukanya kembali kawasan Monas merupakan kebijakan Anies-Sandi yang mengubah kebijakan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat Ahok memimpin, dia melarang berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang juga luas.

Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres No 25 tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta No 150 tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 tahun 2015.

[Akhdi Martin Pratama]

Berita ini dipublikasikan di Kompas.com berjudul; "Anies Baswedan: Lapangan Monas Milik Rakyat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved