Fahira Idris Cs Ajukan Dana Hibah Rp 1,5 Miliar, Begini Nasib Proposalnya

DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dana hibah untuk DPD DKI Jakarta yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD).

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Rapat Badan Anggaran APBD 2018 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (27/11/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dana hibah untuk DPD DKI Jakarta yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) DKI 2018 Rp 1,5 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi megatakan, anggaran itu diajukan oleh empat senator DPD DKI Jakarta yaitu Fahira Idris, AM Fatwa, Dailami Firdaus, dan Abdul Azis Khafia.

"Keempat senator kami di sana mengajukan rekapitulasi rencana biaya kegiatan tahun 2018," ujar Michael dalam rapat banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (28/11/2017).

Baca: Lagi, Sidang Tuntutan Abun Ditunda, Ini Alasannya

Dana hibah Rp 1,5 miliar itu rencananya digunakan untuk kegiatan diskusi interaktif anti miras dan narkoba di kalangan remaja sebanyak 4 kali dengan anggaran Rp 389 juta.

Kemudian anggaran pertunjukan kesenian dan kebudayaan Rp 232 juta, diskusi publik "Menuju Jakarta Baru" Rp 682 juta sebanyak 4 kali pertemuan, serta pelatihan pengembangan diri pada remaja dan peran orang tua sebesar Rp 473 juta yang diselenggarakan 4 kali.

Baca: LIVE STREAMING Watford Vs Manchester United Pukul 03.00 WIB, Lukaku Terancam!

Kemudian, ada anggaran temu warga 9 kali Rp 641 juta, pembuatan laporan Rp 30 juta, dan biaya akuntan publik Rp 50 juta.

"Ini totalnya Rp 2,5 miliar, sudah dirasionalisasi di Bakesbangpol jadi Rp 1,5 miliar," kata Michael.

Ditolak anggota Dewan

Dalam rapat banggar, anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus bertanya apakah anggaran itu diajukan oleh DPD atau inisiatif Bakesbangpol.

Kepala Bakesbangpol Darwis Aji mengatakan, anggaran itu merupakan proposal yang diajukan DPD.

Darwis mengatakan, sebenarnya tahun lalu mereka sudah dianggarkan dana hibah juga. Namun dana hibah tahun 2017 belum bisa dicairkan karena harus ada surat dari DPD RI.

Sempat ada perdebatan mengenai ini.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik ingin dana hibah untuk DPD DKI tetap ada.

Sebab hal ini untuk menghargai institusi negara. Hanya saja besarannya harus dievaluasi kembali.

Baca: Djarot Saiful Hidayat Jadi Komandan, PDI-P Makin Solid di Pilgub Kaltim?

‎Wakil Ketua Komite III DPD RI ‎Fahira Idris ‎menghadiri dan menyaksikan jalannya sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).
‎Wakil Ketua Komite III DPD RI ‎Fahira Idris ‎menghadiri dan menyaksikan jalannya sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).(KOMPAS.com/Putra Prima Perdana.)

"Pak Taufik, DPR RI saja sekalian diberikan (hibah) kalau begitu," kata Bestari kepada Taufik.

Kemudian Kepala BPKD Michael menjelaskan alasan mengapa dana hibah DPD DKI belum bisa cair tahun ini.

Kata Michael, pihak yang berhak mengajukan anggaran adalah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran.

PA dan KPA dari DPD DKI adalah Sekretaris Jenderal DPD RI.

Dalam hal ini, yang mengajukan dana hibah justru orang per orang, atau senator DPD DKI sendiri.

"Kalau begitu salah nih berarti pengajuannya ya, Pak?" kata Taufik.

"Iya Pak," kata Michael.

"Kalau salah ya sudah di-drop saja Pak," kata Taufik.

Atas pertimbangan itu, dana hibah Rp 1,5 miliar untuk DPD DKI Jakarta pun dihapus dari R-APBD 2018. (Kompas.com/Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved