Setelah Warga Kaltara Aksi Demo, Kemenhub Akhirnya Izinkan MAF Beroperasi lagi

Keinginan masyarakat di perbatasan Kaltara mendapatkan pelayanan dari pesawat Mission Aviation Fellowship (MAF), akhirnya terpenuhi.

Editor: Sumarsono
HO
Sebuah pesawat MAF siap lepas landas dari salah satu lapangan terbang di perbatasan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BULUNGAN - Keinginan masyarakat di perbatasan Kaltara mendapatkan pelayanan dari pesawat Mission Aviation Fellowship (MAF), akhirnya terpenuhi. Usaha Pemprov bersama DPRD Kaltara dan sejumlah tokoh masyarakat, mengupayakan agar layanan penerbangan MAF terus berlanjut, membuahkan hasil.

Lima tuntutan yang disampaikan pada aksi damai serentak di 4 kabupaten/kota di Kaltara, Senin (27/11) lalu diakomodir oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), setelah rombongan dari Kaltara beraudiensi dengan pihak Kemenhub di Jakarta, Selasa (28/11).

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, menyikapi persoalan MAF, menyusul pembekuan izin operasional MAF berdasar Kepmenhub Nomor KP 467 Tahun 2017, dirinya telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera melakukan upaya nyata.

Baca: Ada Pemuda Bawa Bendera Malaysia saat Demo di Perbatasan Kaltara, Ini Penjelasan Kepala Adat

Ditambah lagi dengan desakan masyarakat, utamanya warga di wilayah perbatasan yang menginginkan agar pesawat MAF bisa beroperasi kembali melayani masyarakat.

“Komunikasi aktif dengan kementerian sudah dilakukan sejak awal. Mulai ada surat mengenai tidak diperpanjangnya izin operasional MAF, hingga akhirnya, tadi bersama dengan DPRD dan para tokoh masyarakat, serta Dishub melakukan pertemuan dengan pihak Kemenhub,” ungkap Irianto.

Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid, kata Gubernur, keinginan masyarakat, akhirnya direspons positif oleh pihak Kemenhub. “Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekjen Kemenhub, dengan didampingi Direktur Angkutan Udara Kemenhub,” ujar Irianto setelah mendapat laporan dari Kepala Dishub Kaltara.

Hasil pertemuan yang dilangsungkan di Kantor Kemenhub tersebut, kata Gubernur, meski izin operasional MAF sesuai Kepmenhub Nomor KP 59 Tahun 2016 tidak diperpanjang, namun Kemenhub tidak mencabut izin kegiatan penerbangan sosial MAF.

Baca: Gubernur Irianto dan Wagub Udin Kembali Kompak, Keduanya Siap Bersama Selamanya

“Dalam arti, MAF tetap dapat beroperasi sesuai izin misi sosial, tanpa memungut biaya dari penumpang,” ungkap Gubernur lagi.

Solusi lainnya, lanjut Irianto, dari Kemenhub melalui Sekjen Kemenhub Sugihardjo menyarankan, pola pemberian donasi melalui lembaga adat atau pihak gereja. Dengan cara mensubsidi sebagian ongkos angkut.

“Artinya, ongkos angkut ditanggung oleh masyarakat melalui gereja yang menyalurkan kepada MAF untuk digunakan separuh dari total biaya operasional,” urainya.

Baca: Warga Perbatasan Tolak Pembekuan Izin MAF, Terucap Jangan Sampai Garuda di Dadaku Terlepas

Ditambahkan, pihak Kemenhub juga telah memerintahkan kepada MAF untuk merubah izin dari usaha sosial, menjadi usaha niaga. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan MAF dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah. Sehingga dapat mengusulkan Subsidi Ongkos Angkut (SOA) penumpang.

“Saran lainnya, dari Kemenhub meminta kita untuk dapat mengajukan rute perintis melalui Kemenhub, yang nantinya ditetapkan sebagai bandara perintis 2018 di Kaltara. Ini akan segera ditindaklanjuti,” ucap Irianto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved