Cuma Karena Dapat Like di Facebook, Wanita Ini Dipukuli Suaminya
Bahkan sang suami mengambil alih akunnya dan mengunggah gambar sang istri lalu melihat berapa 'like' yang ia dapatkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang wanita asal Paraguay mendapat pukulan dari suaminya hanya untuk setiap like yang ia dapat dari postingan Facebooknya.
Bahkan sang suami mengambil alih akunnya dan mengunggah gambar sang istri lalu melihat berapa 'like' yang ia dapatkan.
Baca: Hasil Undian Piala Dunia 2018, Neraka di Grup B, 2 Jawara Eropa Bertemu
Namun sebanyak itulah pukulan yang akan diterima wanita 21 tahun, bernama Adolfina Camelli Ortigoza.
Wanita malang itu ditahan di rumah pasangan tersebut dan ia menjadi korban pemukulan berulang kali oleh suaminya sendiri, Pedro Heriberto Galeano(32).
Melansir dari viral4real, Ortigoza kerap dipukuli sangat parah, sehingga wajahnya remuk, seperti yang terlihat dalam foto.
Baca: Bahaya, Hindari Taruh HP di Jok, Akibatnya Fatal Motor Ini Meledak Dekat Pengisian BBM

Bahkan ia membutuhkan operasi plastik dan rekonstruksi wajah yang untuk memperbaiki kerusakan wajahnya akibat pemukulan.
Kekerasan itu dilakukan suaminya saat orang menyukai foto yang dipostingnya di Facebook.

"Mulutnya hancur, tubuhnya sangat hancur, kulitnya juga terkelupas karena pukulan itu," kata Pengacara Ortigoza, Arnaldo Martinez.
"Dia mengambil alih situs jejaring sosial korban, dia mengendalikan pesan dan fotonya, dan untuk setiap 'like' yang dia dapatkan dari teman-temannya, wanita tersebut mendapat peukulan karena dia menuduhnya menjalin hubungan dengan orang-orang tersebut ," lanjutnya.
Baca: Hujan Disertai Angin Akibatkan Pohon Tumbang dan Timpa Rumah, Sejumlah Warga Diungsikan

Martinez juga mengatakan bahwa dia tidak kehilangan giginya karena suaminya menyumpal mulutnya dengan kain sehingga.
Hal itu dilakukannya agar korban tidak menjerit selama pemukulan brutal yang diterimanya setiap hari.

Galeano ditangkap dan dijerat dengan pasal usaha pembunuhan, perampasan kebebasan dan tindak kekerasan.
Karena kejahatannya itu ia akan menerima hukuman maksimal 30 tahun penjara. (TribunWow.com/Ekarista Rahmawati P.)