Pilgub Kaltim
KNPI Kampanye Tolak Calon dari Luar Daerah, KPUD: Siapapun WNI Bisa Daftar Jadi Cagub Kaltim
KPU Provinsi Kaltim menjelaskan terkait penolakan pengurus DPD KNPI Kaltim terkait kandidat atau figur dari luar daerah Kaltim atau pendatang.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim menjelaskan terkait penolakan pengurus DPD KNPI Kaltim terkait kandidat atau figur dari luar daerah Kaltim atau pendatang.
Bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Kaltim.
"Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 pasal 4 ayat (1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan memenuhi syarat yang ditentukan," kata Ketua KPU Provinsi Kaltim, kepada Tribun, Minggu (3/12/2017).
Baca: Ceramah Ustaz Ini Sentil Ayu Ting Ting hingga Syahrini, Bikin Netizen Ketawa, Benar Juga Sih
Baca: Brand Kosmetik Ini Buat Lipstik Aroma Durian, Dapat Sensasi Seperti Makan Durian Musang King
Ia menjelaskan, dengan dasar itu maka setiap WNI boleh mencalonkan dan mendaftar sebagai calon gubernur di 33 provinsi di Indonesia.
"Misalnya orang Kaltim mau mencalonkan diri di Pilgub DKI, itu boleh saja. Sebaliknya, kalau Pak Djarot (Plt DPD PDIP Kaltim) mencalonkan di Kaltim boleh. Asal dia ber KTP WNI," tegasnya.
Hanya saja, untuk kandidat yang tercatat sebagai anggota DPD RI tidak dibolehkan mendaftar atau mencalonkan di luar provinsi tersebut.
Baca: LIVE STREAMING - Inter Milan Vs Chievo Verona Pukul 21.00 WIB, Nonton di Sini!
Baca: LIVE STREAMING - Nonton di Sini, Benevento Vs Ac Milan, Kick Off 18.30 Wib
"Kecuali anggota DPD RI ya. Karena dia mewakili daerahnya," tambah Taufik.
Terpisah, Ketua Bidang KPU Provinsi Kaltim, Rudiansyah menambahkan, tidak ada aturan WNI dilarang mencalonkan atau mendaftarkan diri sebagai bakal Cagub.
Kecuali, dia tercatat sebagai anggota DPD RI.
Baca: Kabarnya Membaik, Selang yang Membantu Pernapasan Edison Wardhana Sudah Dilepas