Terbukti Memproduksi Ekstasi dan Sabu, Izin Usaha Diskotek MG Resmi Dicabut
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata Diskotek MG.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Senin (18/12/2017).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi menerbitkan dan menandatangani surat nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) pada hari ini untuk mencabut izin usaha tersebut.
"Dengan ini disampaikan bahwa tanda daftar usaha pariwisata bar, musik hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku, atas hal tersebut, tanda daftar usaha pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini," demikian isi penggalan surat tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Baca: Waduh, Diduga Sudah 2 Tahun Diskotek MG Jadi Pabrik Sabu Cair
DPMPTSP DKI Jakarta menerbitkan surat tersebut sebagai tindak lanjut investigasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri pada 17 Desember 2017.
DPMPTSP DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG didasarkan pada beberapa peraturan, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk segera menutup dan mencabut izin usaha Diskotek MG.
"Bukan hanya ditutup, segera dicabut (izinnya) dan diproses secara pidana," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca: KPK Pastikan Tidak Ada Peristiwa atau Fakta yang Hilang di Dakwaan Setya Novanto
Baca: Miras Bermerek Seharga Jutaan Rupiah Ikut Rata Dilindas Buldozer
Baca: Ulat Goreng hingga Kepala Kambing yang Dipanggang, Inilah 5 Tradisi Hidangan Natal Teraneh di Dunia
Baca: Tidur Lelap, Mahasiswa yang Tinggal di Jalan Pramuka Dibuat Panik, Ini Penyebabnya
Adapun Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri menggerebek diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) dini hari.
Baca: Museum Tsunami Aceh Gelar The Light of Life Peringati 13 Tahun Gempa dan Tsunami