Di-PHK sejak 2016, 53 Eks Karyawan Hotel Equator Bontang Tagih Pesangon Rp 2,8 Miliar

Puluhan eks karyawan Hotel Kaltim Equator Bontang mengadu ke DPRD Bontang, Selasa (19/12) sore kemarin.

Editor: Sumarsono
tribunkaltim/udin dohang
Pertemuan DPRD Bontang dengan eks karyawan Hotel Equator Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Puluhan eks karyawan Hotel Kaltim Equator Bontang mengadu ke DPRD Bontang, Selasa (19/12) sore kemarin. Mereka meminta Komisi I DPRD Bontang ikut memperjuangkan pembayaran pesangon terhadap 53 orang mantan karyawan yang dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak tahun lalu.

Ketua Serikat Pekerja Equator Sutarta mengungkapkan PHK terhadap 53 karyawan Hotel Equator dilakukan sejak September 2016. "Kami minta ada upaya nyata dari Komisi I memperjuangkan pembayaran hak pesangon karyawan yang sudah di PHK sejak sejak tahun lalu," ujar Sutarta, saat bertemu dengan Komis I DPRD pimpinan Agus Haris.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan pemegang saham Hotel Equator, dari PT Kaltim Nusa Etika (KNE), PT Saeti Engineering, Managemen Equator, Koperasi Karyawan Pupuk Kalimantan Timur, dan perwakilan Serikat Pekerja (SP) Equator.

Baca: Ingin Mengurus e-KTP Mudah dan Cepat Jadi, Catat Hari dan Tempat Pelaksanaan

Menurut Sutarta, sejak dilakukan PHK terhadap 53 karyawan di Hotel Equator, pihaknya sudah menempuh jalur mediasi kepada semua pihak terkait. Di antaranya menemui sejumlah komisaris yang mewakili pemilik saham Hotel Equator.

Serikat Pekerja sudah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Bontang, termasuk menemui Komisi I DPRD untuk ketiga kalinya. Pun demikian, upaya itu tak membuahkan hasil nyata.

"Kami sudah menempuh langkah mediasi difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, termasuk ke DPRD, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Jadi mohon hari ini kami minta ketegasan DPRD. Jangan diabaikan pelanggaran yang terjadi di depan mata," tuturnnya.

Baca: Baru Terungkap, Ternyata Ini Pekerjaan Syahrini Dahulu Sebelum Jadi Terkenal

Dijelaskan, pesangon yang harus dibayarkan oleh manajemen Hotel Equator, sekitar Rp 2,8 miliar. Jumlah tersebut mengacu pada hitungan masa bakti rata-rata karyawan yang dikenai PHK antara 25 sampai 30 tahun. "Totalnya Rp 2,8 miliar. Ini sesuai dengan masa kerja karyawan antara 25-30 tahun," katanya.

Pertemuan yang awalnya berlangsung datar mendadak jadi tegang tatkala Asdar, salah satu eks karyawan angkat bicara. Lelaki paruh baya itu tak kuasa menahan emosinya. Ia menuturkan, sejak di PHK sebagai pekerja hotel, dirinya terpaksa menghidupi keluarga dengan cara berutang.

Saat ini rumah miliknya digadaikan untuk membayar uang kuliah anaknya yang tengah menempuh pendidikan tinggi. "Rumah sudah saya gadai pak. Kalau mencuri tidak melanggar dari kemarin saya sudah lakukan itu. Harapan saya hanya pesangon itu," beber Asdar.

Direktur Keuangan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) Manganda, mewakili pemilik saham mayoritas Hotel Equator saat dikonfirmasi mengatakan pembayaran pesangon terhadap eks karyawan hotel yang dikenai PHK tetap akan dibayarkan.

Hal ini sesuai hasil rapat komisaris Hotel Kaltim Equator, sudah diputuskan untuk membayar pesangon bagi eks-Karyawan, namun secara bertahap alias dicicil. "Seluruh jajaran komisaris pemegang saham sebenarnya punya itikad baik melunasi pesangon seluruh mantan karyawan, tapi pembayaranya secara bertahap," ujar Manganda.

Baca: LIVE STREAMING - Juventus VS Genoa, Kamis Dini Hari Pukul 02.45 WIB

Ia menjelaskan, sesuai hasil rapat dengan komisaris di Jakarta, ada empat poin yang diputuskan oleh komisaris terkait pengelolaan hotel tersebut. Diantaranya, Hotel Kaltim Equator tidak ditutup atau dilikuidasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved