Breaking News

Tok, Ini Vonis Majelis Hakim Untuk Andi Narogong Terkait Kasus e-KTP

Hakim mengabulkan penetapan Andi Narogong sebagai justice collaborator karena telah mengungkap peran sejumlah pihak

Andi Agustinus alias Andi Narogong duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP beragenda pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Alamak, Demi Bayaran Fantastis Nikita Mirzani Rela Buah Dadanya Dipegang Lelaki

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 milair subsidier enam bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar saat membacakan amar putusan, Kamis (21/12/2017).

"Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.500.000 usd dan Rp1,186 miliar dikurangi US$ 350 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun,".

Baca: Rusmadi Janjikan Kejutan Jelang Pendaftaran Pilgub Kaltim

Di dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Andi dapat berdampak masif kepada pengelolaan data kependudukan yang berakibat hingga saat ini.

Hakim mengabulkan penetapan Andi Narogong sebagai justice collaborator karena telah mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Baca: Bikin Jomblo Iri, Inilah Kisah 4 Pria Indonesia yang Sukses Menikahi Wanita Bule di Tahun 2017

Di dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak.

Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.

Baca: Mengaku Sudah Konsultasi dengan Wanderley, Haryadi Coret 5 Pemain Seleksi

Selain itu, Andi didakwa memperkaya korporasi, yaitu Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved