Catatan Akhir Tahun 2017
Kejati dan Kejari se Kaltim Tangani 51 Kasus Korupsi, Ini Uang Negara yang Diselamatkan
Selama 2017, Kejaksaan Tinggi Kaltim telah memproses 51 perkara dugaan korupsi yang sudah tahap penyidikan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selama 2017, Kejaksaan Tinggi Kaltim telah memproses 51 perkara dugaan korupsi yang sudah tahap penyidikan. Jumlah perkara itu terbagi di Kaltim dan Kaltara. Jumlag uang negara yang berhasil terselamatkan mencapai Rp 13 miliaran.
Keberhasilan Kejati Kaltim menangani perkara korupsi dan menyelamatkan uang negara selama dipimpin Kajati Fadil Zumhana.
Dari total 51 perkara dugaan korupsi, khusus Kejati Kaltim menangani 17 perkara korupsi dengan mencatat penyelamatan keuangan negara Rp 5 miliar. "Total 51 perkara, itu semua penyidikan," kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI saat ditemui Tribun, Senin (18/12) pekan lalu. Untuk Kejati Kaltim menangani 17 berkas perkara korupsi.
Baca: Beberapa Perkara Korupsi di Kaltim akan Dilanjutkan pada 2018
Dari 17 perkara dugaan korupsi, Kejati Kaltim membuat gebrakan dengan menjebloskan 11 tersangka kasus dugaan korupsi proyek penangkal ombak Pantai Beras Basah di Kota Bontang.
Perkara itu menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PU Provinsi Kaltim. Termasuk pihak swasta dari kontraktor (pengawas dan konsultan). Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Proyek yang digarap 2013-2015 senilai Rp 23 miliar, merugikan keuangan negara sekitar Rp 9 miliar. Penyidik berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 1 miliar.
Meski demikian masih ada beberapa perkara korupsi yang ditangani Kejari Samarinda yang sudah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya. Hanya, proses penghentian perkara itu tidak dilaporkan dan diekspos ke Kejati Kaltim.
Fadil sempat menegaskan, ketika ia tidak diberi laporan soal penghentian penanganan perkara korupsi. Perkara tersebut yakni dana deposito APBD Kota Samarinda tahun 2013-2015 senilai Rp 500 miliar, dana hibah masyarakat singkong Rp 12 miliar.
Baca: MUI Balikpapan dan Ormas Islam Siap Gelar Aksi Balikpapan Bela Palestina
Kata dia, jika perkara yang dihentikan tidak dilaporkan maka statusnya belum dihentikan. "Belum diomongi sama saya berarti belum dihentikan," tegas Fadil.
Tidak menutup kemungkinan, perkara itu ditindaklanjuti lagi awal 2018. Seperti yang diucapkan Fadil bahwa, beberapa perkara yang ditangani Kejati Kaltim belum dituntaskan dipastikan dilanjutkan pada 2018.
Perkara yang ditangani Kejati Kaltim akan dilanjutkan 2018, antara lain dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah Kaltim 2013 senilai Rp 35 miliar dan empat perkara dugaan korupsi di Kutai Timur.
Untuk perkara dugaan korupsi di Kutim, antara lain dana Porprov, solar sel, Bumi Perkemahan dan Sirkuit Batu Putih serta penggunaa dana hasil pengembalian perkara penjualan saham KPC.
Baca: Kabar Gembira buat Warga Kutim, Bayi Lahir Bisa Langsung Punya KIA
"Yang belum selesai dilanjutkan di 20018. karena kita tidak mau ada tunggakan perkara tahun 2017. Jadi dilanjutkan diawal tahun 2018," jelasnya. Perkara itu, lanjut dia, akan memperpanjang surat perintah penyelidikan. (*)