Polemik APBD Nunukan, Anggota DPRD Bisa tak Dapat Gaji 6 Bulan

Ya Bupatinya cuma lewat SMS, WhatssApp saja. Mestinya kan konsultasi datang dong. Tadi DPRD-nya udah datang

tribunkaltim.co/muhammad arfan
Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Polemik belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan rencananya akan dibawa ke jalur mediasi oleh Pemprov Kalimantan Utara.

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengungkapkan, pemprov akan memediasi Pemkab dan DPRD pada tanggal 10 Januari di Kota Tarakan.

Dalam proses mediasi ini, Irianto Lambrie akan menugaskan Asisten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca: Kelabui Polisi, Sabu Dimasukan Dalam Bungkusan Bakso

“Ya Bupatinya cuma lewat SMS, WhatssApp saja. Mestinya kan konsultasi datang dong. Tadi DPRD-nya udah datang. Jadi, nanti difasilitasi oleh pemprov, tanggal 10 di Tarakan,” kata Irianto, Jumat (5/1/2018).

Irianto mengatakan, boleh saja APBD ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hanya saja, DPRD sampai masa akhir jabatan bupati, tidak bisa ikut membahas anggaran. Implikasi lainnya, anggota DPRD tidak akan dapat gaji selama 6 bulan.

“Lalu pasti ada implikasi politis. Kasus ini kan pernah terjadi seperti pas zaman Pak Ahok. Tetapi tidak sampai Perkada juga setelah dimediasi oleh Mendagri,” ujarnya.

Baca: Pacaran 7 Tahun dan Akan Menikah, Gadis Ini Alami Nasib Seperti Ini, Kisahnya Viral dan Bikin Mewek

Yang pasti, penetapan APBD setelah molor dari 31 Desember, konsekuensinya bagi daerah cukup beragam. Seperti Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mungkin dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dimungkinkan pula diberi sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum, Dana ALokasi Khusus, dan pembatalan Dana Insentif Daerah.

“Jangan ada sikap menang-menangan. Yang dirugikan kan rakyat Nunukan. Lalu jangan pula itu melibatkan pihak-pihak di luar pemerintahan dan DPRD, bisa itu menambah runyam situasi politik, lalu diributkan di medsos,” ujarnya.

Kewenangan pembahasan APBD Kabupaten/Kota sebut Irianto hanya sampai pada tingkat Pemprov. Walau demikian, pihak pemprov sebutnya tetap akan meminta narahubung dari Kememendagri sebagai lembaga yang dianggap Irianto lebih berkompeten untuk menjelaskan.

Baca: 3 Kemungkinan Rizal Effendi di Pilgub Kaltim Usai Diperiksa Polda

“Surat dari Nunukan sudah saya disposisi kepada BPKAD dan Asisten untuk mengkoordinasikannya. Nanti Gubernur meng-SK-kan. Kan ada tim TAPD kita juga,” ujarnya.

Irianto mengatakan, APBD Kabupaten Nunukan masih bisa ditetapkan di Januari ini dengan catatan tergantung sikap pemkab dan DPRD.  

“Kalau mereka dimediasi, mau, ya bisa paripurna di bulan Januari ini. Kalau tidak, diserahkan ke Bupati untuk Perkada. Toh nanti Perkada dievaluasi oleh Gubernur juga. Gubernur juga kalau Perkada-nya tidak cocok, kita kembalikan,” tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved