Pilgub Kaltim 2018

Baliho Akan Ditertibkan Usai Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Ditetapkan

Tentunya kata Galih, selain demi menegakkan aturan kepemiluan, keterlibatan Satpol PP ini juga cukup berdasar.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Galih Akbar Tanjung, anggota Badan Pengawas Pemilu Kaltim. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini, baliho pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tampak menghiasi sejumlah sudut di Kota Samarinda.

Ada balon yang tampil sendiri, dan adapula yang sudah tampil berpasangan.

Terkait keberadaan baliho-baliho ini, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Galih Akbar ketika ditemui di kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (6/1/2018) mengaku tak bisa berkomentar banyak. 

Untuk saat ini, kata Galih, penertiban masih menjadi ranah Satpol di Kabupaten/Kota, kaitannya dengan Perda yang mengatur hal tersebut.

Baca juga:

Tampil di Konser Amal Samarinda, Azis Gagap Terharu Lihat Antusiasme Warga

Masih Ditahan KPK, Rita Tulis Surat Soal Pilgub Kaltim, Begini Isinya. . .

Buktikan Penyebab Bocah 10 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Polisi Bongkar Makam

Anas Tarik Diri, Djarot Mendadak Temui Risma di Surabaya

Lagi, Pengedar Diamankan di Kawasan Rawan, Satu Pelaku Masih Diburu

Bawaslu, kata Galih, hanya bisa melakukan penertiban baliho setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil  Gubernur Kaltim, pada 12 Februari 2018 mendatang.

"Nanti, setelah paslon ditetapkan," ujar Galih.

Setelah ditetapkan oleh KPU, jelas Galih, maka paslon sudah terikat dengan ketentuan-ketentuan terkait Pemilu, khususnya yang mengatur tentang baliho dan alat-alat peraga kampanye lainnya.

"Kalau sekarang kan belum ada paslonnya," imbuhnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved