Pilgub Kaltim 2018
Baliho Akan Ditertibkan Usai Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Ditetapkan
Tentunya kata Galih, selain demi menegakkan aturan kepemiluan, keterlibatan Satpol PP ini juga cukup berdasar.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini, baliho pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tampak menghiasi sejumlah sudut di Kota Samarinda.
Ada balon yang tampil sendiri, dan adapula yang sudah tampil berpasangan.
Terkait keberadaan baliho-baliho ini, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Galih Akbar ketika ditemui di kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (6/1/2018) mengaku tak bisa berkomentar banyak.
Untuk saat ini, kata Galih, penertiban masih menjadi ranah Satpol di Kabupaten/Kota, kaitannya dengan Perda yang mengatur hal tersebut.
Baca juga:
Tampil di Konser Amal Samarinda, Azis Gagap Terharu Lihat Antusiasme Warga
Masih Ditahan KPK, Rita Tulis Surat Soal Pilgub Kaltim, Begini Isinya. . .
Buktikan Penyebab Bocah 10 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Polisi Bongkar Makam
Anas Tarik Diri, Djarot Mendadak Temui Risma di Surabaya
Lagi, Pengedar Diamankan di Kawasan Rawan, Satu Pelaku Masih Diburu
Bawaslu, kata Galih, hanya bisa melakukan penertiban baliho setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, pada 12 Februari 2018 mendatang.
"Nanti, setelah paslon ditetapkan," ujar Galih.
Setelah ditetapkan oleh KPU, jelas Galih, maka paslon sudah terikat dengan ketentuan-ketentuan terkait Pemilu, khususnya yang mengatur tentang baliho dan alat-alat peraga kampanye lainnya.
"Kalau sekarang kan belum ada paslonnya," imbuhnya.