Jaksa Tolak Dampingi Proses Pengadaan Alkes

"Itu tanpa komunikasi, tanpa koordinasi sebelumnya. Tiba-tiba barang ada baru minta pendampingan. Langsung kami tolak," ujarnya, Selasa (9/1/2018).

Ilustrasi uang rupiah 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri Nunukan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Nunukan menolak memberikan pendampingan terhadap proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 44.452.920.529 dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ketua TP4D Kabupaten Nunukan, Ari Prasetya Panca Atmadja, mengatakan, pihaknya menolak memberikan pendampingan karena tidak dilibatkan sejak awal dalam proses pengadaan dimaksud.

"Itu tanpa komunikasi, tanpa koordinasi sebelumnya. Tiba-tiba barang ada baru minta pendampingan. Langsung kami tolak," ujarnya, Selasa (9/1/2018).

Baca juga:

Disebut Pesepakbola Tajir karena Harta Keluarga, Pemain Ini Punya Hewan Peliharaan yang Tak Biasa

Pemkab Dianggap Lamban Mekarkan Wilayah untuk DOB Tanjung Selor, Begini Jawaban Bupati

Evan Dimas dan Ilham Udin Akhirnya Bergabung, Begini Tanggapan Kelompok Suporter Selangor FA

Sudah Dinanti-nanti, Akhirnya Usain Bolt Dapat Kabar Gembira dari Borussia Dortmund

Tertangkapnya Pencuri Zaman Now, Punya Catatan Petunjuk Pencurian Hingga Evaluasi Aksi

Habisi Nyawa Istri, Pria Ini Kirim Pembunuh Bayaran Ke Rumah, Yang Dilakukan Sang Istri Tak Terduga

Soal Pencalonan TNI-Polri di Pilkada, Hetifah Jelaskan Pengaturannya

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Nunukan ini mengatakan, TP4D ini dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4D Kejaksaan RI, tanggal 1 Oktober 2015.

Serta Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan  Kejaksaan Republik Indonesia.

"Kalau melibatkan TP4D ya mulai perencanaan. Kami memberikan masukan dari sisi hukum. Kalau barangnya sudah ada, kita tidak tahu. Masak ikut tanggungjawab kalau ada apa-apa?," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved