Setya Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, KPK Beri syarat Ini

Firman Wijaya mengungkapkan bahwa kliennya akan mengajukan diri sebagai orang yang akan membantu membeberkan jalur korupsi e-KTP

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat pengajuan Setya Novanto sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Mantan Ketua DPR tersebut merupakan salah satu terdakwa dari kasus korupsi e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 trilliun itu.

Rabu (10/1/2018) kemarin lewat kuasa hukumnya, Firman Wijaya mengungkapkan bahwa kliennya akan mengajukan diri sebagai orang yang akan membantu membeberkan jalur korupsi e-KTP.

Baca: Heboh Minum Air Kencing Unta, Mahfud MD Berikan Penjelasan yang Makjleb

KPK sendiri mengaku telah menerima surat pengajuan tersebut, namun masih akan mempelajarinya.

"Pihak SN telah mengajukan surat secara resmi memohon untuk jadi JC. Surat itu kami terima dulu, dan baca dan pelajari. Ada waktu yang dibutuhkan untuk mempelajari dan mempertimbangkan hal tersebut," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Terdapat beberapa hal yang akan dipertimbangkan oleh KPK. Yang pertama, Novanto harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu.

Baca: Niatnya Doakan Prabowo jadi Presiden, Namun Foto Ibu Ini Malah Undang Candaan Netizen

Baca: Ini Untung Rugi Setya Novanto Jika Menjadi Justice Collaborator

"Syarat seorang bisa jadi JC itu diharuskan mengakui dulu perbuatannya. Karena prinsip dasar JC itu pelaku yang bekerja sama. Jadi kesedarannya harus dilihat dari sana, iktikad baiknya juga," ujar Febri.

Febri menuturkan, pelaku yang bekerja sama juga harus bersedia secara terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain, yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual, atau pihak lain yang terlibat.

"Sangat penting apakah yang bersangkutan pelaku utama atau tidak, karena JC tentu tidak bisa diberikan kepada pelaku utama, itu perlu dipertimbangkan," jelas Febri.

Baca: Rupa-rupa Paslon Gubernur Kaltim Daftar ke KPU, Dari Naik Angkot sampai Ngontel

KPK pun meminta waktu untuk mengabulkan permohonan SN sebagai JC, dan untuk memastikan bahwa SN bukanlah aktor utama.

"Permohonnan baru diterima tadi, dan proses memahami, mempelajari, dan mempertimbangkan itu butuh waktu yang cukup," tutur Febri. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved