Kejahatan Seksual pada Anak
Bejat! Buruh Bangunan di Muara Badak Gasak Anak Majikan Usia 5 Tahun
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Bontang.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Udin Dohang
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bontang.
Kali ini peristiwa bejat, menimpa seorang bocah perempuan di KM 47, RT 01, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanagara.
Bocah naas yang baru menapak usia 5 tahun itu jadi korban perbuatan bejat seorang buruh bangunan usia 53 tahun.
Pelaku inisial SAT, merupakan buruh bangunan asal Samarinda, yang dipekerjakan oleh rumah orangtua korban.
"Kejadian akhir tahun 2017. Tapi baru terungkap dan pelakunya sudah kita tangkap," ujar Kapolres Bontang AKPB Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim, Iptu Rihard Nixon, Jumat (12/1/2018).
Menurut Iptu Rihard, kasus pencabulan di Muara Badak, pertama kali dilaporkan ibu korban.
Tepatnya, Minggu (7/1/2018) seorang warga melapor ke Polsek Muara Badak, kejadian pencabulan terhadap puterinya yang baru berusia 5 tahun.
Pelakunya adalah buruh bangunan yang saat itu sedang bekerja di rumah pelapor.
"Hari itu juga Unit Reskrim Polsek Muara Badak dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yayak Winarta melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Iptu Rihard.
Dari keterangan sementara, kasus pencabulan terhadap di KM 47, pertama kali dilakukan SAT pada sekitar medio Desember 2017.
Saat itu pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan di rumah orangtua korban merayu korbannya dengan permen.
Baca: Dituduh Jadi Penyihir, Begini Kehidupan Para Wanita di China
Baca: Mulan Jameela Unggah Foto Dhani Lagi Shalat, Eh Netter Salfok Sama Gundukan, Apaan Tuh?
Baca: Meghan Markle Jadi Ikon Mode Nih, Jumper yang Dikenakannya Ludes dalam Sekejap!