Tak Lagi Hitam, Warna Pelat Kendaraan Segera Berubah

Warna dasar hitam seperti yang ada sekarang ini dinilai sulit terbaca oleh kamera pengintai.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
plat nomor 

TRIBUNKALTIM.CO - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ( Korlantas Polri) sudah mengumumkan akan mengganti warna pelat nomor  kendaraan bermotor alias nomor polisi ( nopol).

Tujuan utama, agar mudah terbaca oleh kamera CCTV (Closed Circuit Television).

Belum lagi, upaya tersebut dilakukan demi mengawasi perilaku berlalu lintas.

Baca: Aliran Dana Untuk Setya Novanto di Kasus e KTP Dilakukan Tanpa Transfer, Begini Prosesnya

Warna dasar hitam seperti yang ada sekarang ini dinilai sulit terbaca oleh kamera pengintai.

Lantas, kapan mulai direalisasikan?

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan, belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap.

"Tahun ini kita ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2018).

Selain hitam, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti.

Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, masih didiskusikan.

Baca: Kisah Kakek Bertato Viral di Facebook, Polisi Lakukan Penangkapan, Ternyata Si Kakek Anggota Yakuza

Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan bahwa perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay).

Tahap awal, diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan).

Sekarang ini, warna nopol yang berlaku di Indonesia, yaitu hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, dan merah mobil atau motor dinas milik pemerintah.(Kakorlantas Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor Berlaku 2019)  Kompas.com/Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved