BREAKING NEWS - Polda Kalimantan Utara Resmi Terbentuk, Kapolri Sudah Teken SK-nya
Salinan SK ini didapat Tribun dari Kepala Badan Kesbangpol Kalimantan Utara, Basiran, Senin (15/1/2018) pukul 16.10 Wita.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian mengesahkan pembentukan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara.
Pengesahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor Kep/12/I/2018 yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 9 Januari 2018.
Dalam diktum kesatu, diketahui Polda Kalimantan Utara bertipe B yang membawahi 4 (empat) daerah hukum yakni Kepolisian Resort (Polres) Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, dan Polres Nunukan.
Baca juga:
BREAKING NEWS - Polda Kalimantan Utara Resmi Terbentuk, Kapolri Sudah Teken SK-nya
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan soal SP3 Perkara Pelindo IV Cabang Samarinda
Pihak Sekolah Tertutup, Kadisdik Tak Mau Komentar Soal Guru yang Gantung Diri di Balikpapan
Berapa Ongkos Susun Satu Perda di Kalimantan Utara?
Ini 'Harga Terjangkau' untuk Rekrut Albert Gudmundsson dari PSV Eindhoven, Beranikah Klub Liga 1?
Inilah Foto-foto Situasi Pasca Ambruknya Balkon Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia
Dilanjutkan pada diktum kedua, bahwa struktur organisasi dan dan daftar susunan personel Polda sebagaimana tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah.
Diktum ketiga, pemenuhan personel sarana dan prasarana dilakukan secara bertahap.
Salinan SK ini didapat Tribun dari Kepala Badan Kesbangpol Kalimantan Utara, Basiran, Senin (15/1/2018) pukul 16.10 Wita.
"Salinan dikirim oleh Pak Gubernur, tadi beliau ketemu dengan Pak Kapolri di Jakarta," tulis Basiran dalam pesan WhatApp-nya kepada Tribun.