Pengadilan Tolak ‎Gugatan Praperadilan soal SP3 Perkara Pelindo IV Cabang Samarinda

Menurut dia, penerbitan SP3 oleh termohon dianggap sah menurut ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 80 ayat (2).

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Fadil Zumhana, Kepala Kejati Kaltim 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Negeri Samarinda, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sindoro terkait permohonan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Jonhson Simanjorang (saat itu Manajer Keuangan Pelindo IV) dan Edy Djony Markus Nursewan (saat itu selaku General Manajer).

Dua SP3 yang dihentikan itu terkait PNBP Pelindo IV Cabang Samarinda.

Majelis hakim tunggal, Abdul Rahman Karim dalam amar putusannya menolak eksepsi pemohon.

Putusan gugatan praperadilan nomor : 2/Pid.Pra-TPK/2017/PN.Smr tanggal 11 Januari 2018.

Menurut dia, penerbitan SP3 oleh termohon dianggap sah menurut ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 80 ayat (2).

Baca juga:

Lumpur Kembali Menyembur di Belakang Proyek Apartemen, Diduga Mengandung Gas Berbahaya

Tak Asing dengan Tarakan, Begini Pengalaman Berharga Anang Sofyan Saat Bertugas di Daerah Konflik

Kiper Asal Korea Selatan Resmi Masuk Skuat, Begini Respon Mitra Mania

Senang Dapat Sambutan Hangat, Begini Janji Striker Asal Spanyol untuk Mitra Kukar

Dibanding Pakai Pelatih Asing, Ini yang Lebih Dibutuhkan Atlet Gulat Agar Maksimal di PON 2020

Jika Polisi Terindikasi Tidak Netral, Kombes Vendra: Warga Boleh Langsung Melapor

"Sudah diputus kemarin. Ditolak gugatannya," tegas Kepala Kejati Kaltim, Fadil Zumhana, kepada Tribun, usai shalat dzuhur, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (15/1/2018).

Mantan Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI, menjelaskan pra peradilan yang diajukan memeriksa sah atau tidaknya penghentian perkara dugaan korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved