Belum Punya e-KTP, Masyarakat masih Bisa Mencobolos, Syaratnya Punya Ini

Dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tarakan sebanyak 150.758 orang.

Penulis: Junisah | Editor: Sumarsono
DOK/TRIBUNNEWS
Ilustrasi - Warga melihat namanya di DPT saat pemilu legislatif dan pilpres. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tarakan sebanyak 150.758 orang. Data tersebut berasal dari sinkronisasi antara data Pemilihan Gubenur (Pilgub) Kaltara 2015 dengan Daftar Penduduk Potensi Pemilu (DP4).

"Nah data DPT sebanyak 150.758 inilah yang digunakan 539 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dari rumah ke rumah yang akan melakukan pencoblosan pada 27 Juni mendatang," ucap Ketua KPU Kota Tarakan, Teguh Dwi Subagyo, Kamis (25/1/2018).

Teguh mengungkapkan, dengan adanya coklit tentunya dapat diketahui kepastian jumlah daftar pemilih yang akan melakukan pencoblosan pada 27 Juni di pemilihan calon walikota dan calon wakil walikota. Pasalnya dengan coklit data yang salah dapat diperbaiki.

Baca: Tak Kunjung Dapat e-KTP, Warga Balikpapan Khawatir tak Bisa Memilih

"Misalnya kalau ada yang meninggal dunia, berarti data harus dihapus. Lalu di keluarga itu ada anaknya yang lulus SMA pada 27 Juni dan masuk menjadi anggota TNI atau Polri berarti datanya juga harus dihapus. Sebab anggota TNI dan polri tidak boleh ikut memilih," ujarnya.

Bagaimana dengan masyarakat yang belum memiliki e-KTP apakah bisa ikut memilih? "Kalau belum memiliki e-KTP harus ada Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) bahwa yang bersangkutan sudah melakukan proses perekaman e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dengan adanya ini masyarakat tersebut dapat dimasukkan dalam daftar pemilih," jelasnya.

Teguh mengatakan, masyarakat yang bisa ikut memilih dalam pilkada, tentunya harus berusia 17 tahun atau yang sudah menikah. "Masyarakat berusia 17 tahun dan sudah menikah dapat dimasukkan menjadi daftar pemilih. Tentunya ini harus dibuktikan dengan adanya KK. Sebab dengan KK diketahui indentitas masyarakat yang bersangkutan tersebut," ucapnya.

Baca: Masyarakat Diminta Lakukan Pendataan Ulang, Orang Meningal Bisa Masuk DPT

Teguh menambahkan, coklit sangat penting dilakukan untuk lebih memastikan bahwa yang melakukan pencoblosan di Pilkada pada 27 Juni merupakan orang-orang yang benar-benar memiliki hak pilih. Sehingga ini dapat menghindari data double.

"Bisa saja pada saat Pilgub Kaltara 2015, orang itu menjadi warga Tarakan. Namun 2018 ini ternyata sudah pindah ke luar Tarakan. Berarti orang tersebut bukan lagi warga Tarakan dan datanya ini harus dihapus," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved