Pilgub Kaltim 2018
Tak Kunjung Dapat e-KTP, Warga Balikpapan Khawatir tak Bisa Memilih
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan lima tahun sekali, makanya dia tidak ingin melewatkan momen tersebut.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjelang siang, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan sepi dari kunjungan masyarakat yang akan mengurus kartu identitas penduduk, Kamis (25/1).
Di bagian ruangan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hanya terlihat beberapa orang saja. Sementara di ruangan tunggu antrean sudah sepi.
Rizki Eko, seorang warga Sumber Rejo, Balikpapan Tengah duduk bersantai di ruang tunggu. Belum satu jam menunggu untuk mengambil selembar kertas e-KTP.
Baca: Masyarakat Diminta Lakukan Pendataan Ulang, Orang Meningal Bisa Masuk DPT
"Saya perekaman data sudah. Hanya tinggal menunggu untuk pengambilan blanko. Tidak tahu kapan. Bilangnya Juni 2017 tapi kata orang kecamatan belum rampung. Sementara pakai lembaran kertas," ungkapnya.
Dia menambahkan, seharusnya 2017 sudah bisa rampung. Dijanjikan rampung ternyata mundur, diprediksi September 2018. Proses perkaman data sampai mendapat suket tidak memakan waktu lama dan tidak dipungut biaya.
"Perekaman data sudah tapi belum tentu juga bisa diambil e-KTP. Bilangnya blanko belum tersedia," kata Rizki.
Pria berkulit sawo matang tersebut mengganti wilayah domisili. Sebelumnya dia merupakan warga Kota Surabaya, karena sudah menetap tinggal lama di Kota Balikpapan dirinya membuat e-KTP beralamat di Sumber Rejo Kota Balikpapan.
Baca: Inilah Potensi Kerawanan dan Kecurangan yang Mungkin Terjadi di Pilgub Kaltim
Menjelang pesta demokrasi Pilgub Kaltim, dia pun antusias ingin memilih sesuai pilihannya. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan lima tahun sekali, makanya dia tidak ingin melewatkan momen tersebut.
"Mau pilih nanti tapi apakah saya bisa mencoblos. E-KTP saya belum jadi. Masih kertas saja," ujarnya.
Sekitar sebulan membuatnya. Diundur tahun depan. September 2018. Belum tentu bisa diambil.
Dia merasa khawatir, aturan memilih dalam pilkada wajib menggunakan KTP El akan menggugurkan hak pilihnya.
"Kalau masih pakai kertas takutnya tidak bisa memilih, dianggap warga ilegal. Saya juga baru jadi warga baru di Balikpapan takutnya tidak tahu apa-apa, nanti susah. Kalau mau buat SIM juga harus bagaimana nanti," tutur Rizki.
Menanggapi kekhawatiran Rizki, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Hasbulloh Helmi, menjelaskan, mengacu keputusan Kementrian Dalam Negeri, setiap warga negara yang sudah melakukan perekaman data e-KTP dinyatakan sah meski belum memiliki blanko.