Pilkada PPU
KPU PPU Baru Terima Tanda Terima dari KPK
KPUD Penajam Paser Utara (PPU) sampai sekarang belum mengetahui besaran harta kekayaan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) sampai sekarang belum mengetahui besaran harta kekayaan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing di Pilkada 2018.
Karena sampai sekarang baru menerima tanda terima dari KPK yang diserahkan tim sukses masing-masing balon bupatin dan wakil bupati hasil Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPUD PPU, Saharuddin Sahar, Senin (29/1/2018) mengatakan, pihaknya baru menerima lampiran penyerahan LHKPN kepada KPK yang diserahkan timses balon bupati dan wakil bupati.
Bahkan lampiran yang diserahkan tersebut merupakan perbaikan dokumen yang diserahkan mereka.
Baca: KPU Balikpapan Nyatakan Dua Parpol Berhasil Verifikasi Kepengurusan
Baca: Pesawat Hercules TNI AU Landing di Balikpapan, Ada Apa Ya?
Baca: Gonta-ganti Pasangan, Akhirnya Dua Begal Ini Berhasil Dilumpuhkan Jatanras Polda Kaltim
Namun demikian, Saharuddin mengatakan para balon baru akan menyerahkan data LHKPN kepada KPUD pada saat tahapan penyerahan dana kampanye pada 14 Januari mendatang.
"Sekarang kami belum menerima laporan secara resmi LHKPN sehingga belum tahu berapa besaran kekayaan yang dimiliki para calon. Tapi nanti mereka menyerahkan laporan kekayaan kepada KPUD pada 14 Januari mendatang," ujarnya.
Sementara untuk verifikasi ijazah, Saharuddin mengatakan sudah dilakukan untuk seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati.
Bahkan tim yang telah dibentuk sudah melakukan verifikasi dengan mendatangani sekolah masing-masing balon bupati dan wakil bupati.
Baca: Mau Bisnis Kuliner? Simak Nih 3 Tren Makanan yang Diprediksi Bakal Booming di 2018!
Baca: Perut Rata dan Kencang, Lakukan Gerakan Otot Ini Setiap Hari
Bukan hanya itu, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi ijazah palsu.
Bahkan sekolah asal calon juga telah memberikan surat keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan sesuai ijazah yang dikeluarkan sekolah tersebut.
Hasil verifikasi ijazah ini kata Saharuddin, akan diplenokan dalam rapat pleno yang dihadiri komisioner KPUD yang juga anggota tim verifikasi. (*)