Pemkot Samarinda Mau Tambah 1.000 PNS, Bagaimana Nasib para Tenaga Honorer?
FS PTTH Fesdikari Samarinda belum pernah dilibatkan atau diminta pendapat seputar usulan penerimaan PNS di tahun 2018.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Adhinata Kusuma
SAMARINDA, TRIBUN - Tahun 2018 ini, Pemkot Samarinda mengajukan penambahan lebih dari 1.000 PNS baru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin di ruangannya, Senin (29/1) menuturkan, jumlah yang diusulkan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab). Namun tentunya, kata Sugeng, jumlah ini adalah usulan. Berapa jumlah pasti yang akan diterima tahun 2018 tergantung keputusan dari KemenPAN-RB. "Pastinya kan tergantung pusat. Kalau kita mengajukan ada 1.000an. Kita kan meminta, dikasihnya berapa belum tahu," kata Sugeng.
Secara garis besar, kata Sugeng, formasi yang diusulkan tadi terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dan formasi terbanyak yang diusulkan adalah guru. "Itu dalam Anjab yang kita perlukan," ujarnya.
Baca: Dua Kubu di Partai Hanura, KPU Kaltim Verifikasi ke Kubu Mana Ya?
Selain untuk mengisi jabatan yang selama ini memang masih lowong atau kurang personel, penerimaan PNS baru ini juga untuk menggganti sejumlah pegawai yang sudah memasuki usia pensiun. "Paling banyak itu ya karena kebutuhan (dibanding yang pensiun)," ujarnya.
Terpisah, Wahyudi, Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Harian (FS PTTH) Fesdikari Samarinda mengatakan bahwa pada prinsipnya, upaya Pemkot Samarinda menambah jumlah PNS di jajarannya harus didukung.
Namun sayangnya, yang dibuka hanyalah jalur umum dan tidak ada pengecualian untuk tenaga honorer, khususnya Kategori 2 (K2) yang sudah belasan tahun mengabdi.
Baca: Mau Tahu Hasil Verifikasi Ijazah 4 Paslon Cagub/Cawagub Kaltim, Ini Kata KPU
Bagi honorer K2, adanya penerimaan PNS baru ini menurutnya menjadi beban tersendiri. Selain usia, yakni maksimal 35 tahun sudah pasti tidak bisa terpenuhi, bukan tidak mungkin posisinya akan tergeser oleh PNS yang baru saja diterima.
Jumlah honorer K2 di Kota Samarinda sendiri mencapai lebih dari 500 orang. Dan dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya sudah berusia di atas 35 tahun. Padahal bicara kualitas, dengan pengalaman belasan tahun mengajar, kualitas guru K2 ini menurutnya tak perlu diragukan.
"Seharusnya pemerintah juga memikirkan nasib kawan-kawan K2 ini," ujarnya.
Sejauh ini, FS PTTH Fesdikari Samarinda belum pernah dilibatkan atau diminta pendapat seputar usulan penerimaan PNS di tahun 2018. Kondisi ini menurutnya berbeda dengan kondisi tahun 2010 lalu. Kala itu, FS PTTH masih dilibatkan. Bahkan sebanyak 13 guru honorer yang sudah melewati batas usia maksimal 35 tahun bisa lulus menjadi PNS.
"Bahkan kemarin kita bisa mengangkat guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun. Ini kan sudah nggak layak melalui jalur umum. Tapi mereka bisa. Itu Alhamdulillah, ada 13 orang yang lulus," ujarnya.
Lebih jauh, FS PTTH berharap agar ada aturan yang mengatur seputar keberadaan guru-guru honorer. Selama ini, status para guru honorer tidak jelas, apakah mengikuti Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan atau UU Pendidikan.
Jika bisa memilih, kata Wahyudi, para guru honorer ini sebaiknya ikut UU Ketenakerjaan. Jadi ketika dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka guru honorer berhak atas perumahan, dan pesangon sesuai masa kerja ketika dilakukan PHK. "Kami berharap guru honorer ini juga pekerja. Jadi ada hak-hak mereka, ketika dilakukan PHK, atau mereka tergeser," ujarnya. (dep)