Satlantas Rahasiakan Jadwal Razia Taksi Online, Ini yang Harus Dilengkapi Driver

Per 14 Februari nantinya, akan ada penilangan yang akan dilakukan kepada angkutan taksi online yang ilegal.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Adhinata Kusuma
Kompas.com
Ilustrasi taksi online 

SAMARINDA, TRIBUN - MULAI diberlakukannya Permenhub 108 sebagai dasar operasional angkutan online (roda 4) di wilayah Kaltim juga sudah dikomunikasikan DIshub Kaltim kepada seluruh Satlantas Kabupaten/ Kota di Kaltim.

Imbasnya, sesuai pernyataan Kadishub Kaltim Salman Lumoindong, per 14 Februari nantinya, akan ada penilangan yang akan dilakukan kepada angkutan taksi online yang masih belum memiliki izin operasional.

Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Bonay Wahyu saat dikonfirmasi Selasa (23/1), menjelaskan bahwa kapan akan melakukan razia serta titik-titik operasi taksi online, masih rahasia yang belum bisa diberikan.

Ilustrasi bisnis jasa layanan secara online
Ilustrasi bisnis jasa layanan secara online (The Poketechh)

Baca: Kuota Taksi Online Mepet Ditambah Lahan Parkir Mahal, Operator: Sulit Dapat Profit

"Rapat kemarin secara umum sudah dilakukan. Itu rahasia. Namanya operasi kan rahasia. Kalau diberitahu, nanti bakalan ada yang siap-siap," ucapnya.

Sebelum tanggal 14 Februari ini, bahkan sejak beberapa bulan yang lalu, Kastlantas Polresta Samarinda juga sudah lakukan operasi simpatik, untuk mensosialisasikan penerapan Permenhub 108 tersebut. "Sudah dari awal, kami berikan penyuluhan-penyuluhan. Artinya, ingatloh, udah ada Permen 108, tolong dilengkapi semuanya," ucapnya.

Apa-apa saja yang akan dicek ketika nantinya operasi penilangan akan dilakukan, disebut Kompol Nonay Wahyu, bermacam-macam. Intinya sesuai apa yang disebutkan dalam Permenhub 108 tersebut.

"Banyak. Misalnya harus SIM A Umum. Apa saja persyaratannya kan ada di Permenhub 108. Untuk KIR misalnya ada di Dishub. Kewenangan sesuai masing-masing. Pengecekan ini akan dilakukan di seluruh Provinsi Kaltim. Yang pasti sudah kami ingatkan dari awal, ke depan, kami lihat ke depannya bagaimana di lapangan. Kalau saya bilang pasti akan menilang, tetapi tak jadi, kan salah juga nantinya. Pasti kami akan koordinasi dengan Dishub. Kepolisian kan tak berdiri sendiri," ucapnya.

Baca: Dinding Kamar Rawat Inap di Instalasi Kedokteran Nuklir Lebih Tebal, Ternyata Ini Sebabnya

Baca: Mau Berobat di Instalasi Kedokteran Nuklir RSUD AW Syahranie, Ini Tarifnya

Baca: Instalasi Kedokteran Nuklir Kini ada di Kaltim, Ini Untungnya buat Pasien

Sebagai informasi, dalam Permenhub 108, ada hal-hal khusus yang diatur untuk operasional taksi online. Hal ini ada pada 9 poin yang tercantum, yakni argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Khusus untuk tarif, juga diberlakukan adanya penerapan tarif atas dan tarif bawah dalam operasional taksi online. Pengaturan tarif batas atas dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikkan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu, terutama pada saat jam sibuk dimana permintaan (demand) sangat tinggi.

Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing.
"Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat," ujar Salman Lumoindong. (anj)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved