Perda RTRW Ditinjau Ulang, Sekkot Minta Lurah dan Camat Tidak Tutup-Tutupi Fakta di Lapangan

Masalah Perda RTRW ini juga menurutnya membuat sejumlah investor nasional enggan masuk ke Kota Samarinda.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/RAFAN A DWINANTO
Sekkot Samarinda, Sugeng Chairudin. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengundang setiap pemilik ruang, yakni pemilik tanah di Kota Samarinda untuk berperan aktif dalam Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (PK-RTRW) Kota Samarinda tahun 2014 - 2034. 

RTRW Kota Samarinda tahun 2014 - 2034 ini sudah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 yang ditetapkan sejak tanggal 11 Maret 2014 lalu.

Dijelaskan dalam kesempatan tersebut, PK-RTRW ini adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan.

Baca juga:

Hindari Terjadinya Keributan, Ini Permintaan Polisi kepada Para Driver Transportasi Online

Universitas Mulawarman Berduka, Dua Dosen Seniornya Tutup Usia

Awal Tahun 2018, Polres Balikpapan Urusi 20 Mayat

PK-RTRW ini akan berlangsung selama 9 bulan, terhitung sejak 12 Maret 2018 - 30 November 2018.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa masalah Peninjauan Kembali (PK) Perda RTRW ini mendapat perhatian khusus dari Walikota Samarinda, Syaharie Jaang.

Sugeng mengatakan, RTRW yang ada saat ini sebenarnya sudah baik. Hanya saja, banyak temuan di lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian sehingga demi kesempurnaan RTRW, perlu dilakukan PK.

"Parameternya bisa kita lihat sekarang, pembangunannya masih membabi buta," ujarnya.

Dia juga meminta agar Lurah dan Camat terbuka. Jika memamg (misalnya) ada Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayahnya sudah berdiri bangunan-bangunan, agar disampaikan secara terbuka dan tak perlu ditutup-tutupi. Hal ini menurutnya perlu dilakukan demi kesempurnaan Perda RTRW itu sendiri.

Sugeng menuturkan, di mana kawasan bisnis, industri, perumahan, dan lainnya memang harusnya diatur secara tegas di RTRW.  

Baca juga:

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved