BPOM Kaltim Bilang Lapor Bila Ada Yang Jual Viostin DS dan Enzyplex

Kami sudah turun ke beberapa tempat, tapi ga ada (yang jual/distribusi). Tapi, ada juga beberapa tempat-tempat yang nyelempit

Editor: Martinus Wikan
Tribun Kaltim/Nalendro Priambodo
Kepala BPOM Kaltim, Fanani Mahmud. 

TRIBUN KALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim, Fanani Mahmud mengatakan, masyarakat dapat membantu melaporkan pada pihaknya jika masih menemukan peredaran dua merek suplemen makanan mengandung pragmen DNA babi, yakni Viostin DS dan Enzyplex.

Fanani menjelaskan, sejak diterbitkannya rilis resmi soal larangan distribusi kedua merek suplemen makanan untuk kesehatan tulang dan pencernaan itu, jajarannya telah menginstruksikan pada distributor dan apotek untuk menarik dan melarang peredaran kedua suplemen itu.

"Jadi, kalau masih ada, tolong dilaporkan dengan kami ada dimana. Kami sudah turun ke beberapa tempat, tapi ga ada (yang jual/distribusi). Tapi, ada juga beberapa tempat-tempat yang nyelempit (istilah Jawa untuk terselip), tolong dilaporkan, yang bagian besar (apotek dan toko obat) sudah ga ada (jual lagi,"ujarnya dikonfirmasi, Senin (5/2) malam melalui sambungan telepon.

"Tolong disampaikan (apotek atau toko obat), nanti kami akan turun kesana. Yang jelas distributor sudah menarik,"sambungnya.
Kantor BPOM Samarinda terletak di jalan Letjend Soeprapto No 3, Samarinda dengan nomor telepon kantor (0541) 741630.

Kalaupun menemui apotek atau toko obat yang masih menjual kedua merek obat itu, jelas Fanani, pihaknya akan menginformasikan jika penjualan kedua merek itu sudah dilarang, menyusul sanksi yang dijatuhkan BPOM RI pada dua produsen obat berupa pencabutan surat izin edar.

"Kalau sudah itu (sanksi pencabutan surat izin edar bagi 2 perusahan) yang bagi kami merupakan sanksi yang berat,"ujarnya.

Kedepan, untuk antisipasi agar kejadian ini berulang, jajarannya akan tetap berpegang pada standar pengawasan yang sudah ditetapkan, dimulai dari pre market yang dimulai dari pengecekkan bahan baku yang berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan internasional, tenaga ahli dan lainnya.

"Ada sejumlah pengawasan, kalau itu oke, akan dilakukan maka pengawasan pre market dibilang oke, setelah ada itu beredar lah obat itu,"jelasnya.

Mengenai efek samping mengonsumsi obat atau suplemen makanan mengandung pragmen DNA babi, Fanani mengaku tidak bisa menjelaskan hal tersebut karena bukan kewenangan dirinya, melainkan ahli farmakologi.

Sementara itu, akhir Januari 2018 lalu, warganet sempat dihebohkan dengan viralnya surat internal dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mataram kepada Balai Besar POM di Palangka Raya, tentang hasil pengujian sampel uji rujuk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet yang terbukti positif mengandung DNA Babi.

Menanggapi kehebohan tersebut, Badan POM RI, melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat segera memberikan penjelasan resmi di laman mereka www.pom.go.id pada 30 Januari 2018.

Mereka menjelaskan, sampel produk yang tertera dalam surat tersebut yakni Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor Beta BN C6K994H. Dan, Enzyplex tablet produksi PT Mediafarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 dengan nomor Bets 16185101.

"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DANA Babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi,"tulis surat itu.

Selanjutnya, Badan POM RI pun menginstruksikan kedua produsen, PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi atau menarik produk tersebut.

"Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai Pom di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'MENGANDUNG BABI","jelas surat itu yang juga meminta masyarakat untuk tidak resah dengan beredarnya surat ini. (m02)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved