Breaking News

Tanggapi Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat, Ini Kata Sandiaga Uno

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk zakat sejak lama.

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, di Lapangan Medan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk zakat sejak lama.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI 2,5 persen itu bersifat sukarela, bukan kewajiban yang harus dilaksanakan.

"Memang secara konsep kalau di sini, kan, voluntary, ya, bukan mandatory," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Baca: Paranormal Prediksi Pernikahan Vicky & Angel Lelga Hanya Sampai April 2018?

Sandiaga menjelaskan, pemotongan TKD secara sukarela itu merupakan bentuk inisiatif PNS membayar zakat harta kekayaan mereka.

"Di DKI ini tentunya kami harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif penerima gaji sebagai bagian membersihkan rezeki yang mereka dapat," katanya.

Sandiaga belum mau menanggapi wacana Kementerian Agama mengenai pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Dia menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.

Baca: Kisah Hidup Penyanyi Dangdut Banua, Mulai Kawin Cerai hingga Suami yang Hiperseks

"Kami akan tunggu, kami tidak mau berspekulasi. Kalau di pemerintah pusatnya masih wacana, ya, kami jalankan seperti yang ada sekarang (sukarela)," ucap Sandiaga.

Wacana pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat menjadi pembahasan pemerintah.

Kementerian Agama saat ini tengah merampungkan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat.

Baca: Bukan Ketua BEM UI yang Curi Perhatian Tapi Ini Dia Idola Baru: Calon Imam Wanita Nih. . .

Potongan 2,5 persen hanya berlaku bagi PNS beragama Islam dan potongan tersebut bukan bersifat paksaan. (Kompas.com/Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved