Ternyata di Kabupaten ini Ada Satu PNS Ajukan Izin Poligami

Mereka yang nekat menikah lagi tanpa izin istri pertama, siap-siap saja dengan hukuman disiplin yang bertingkat. Mulai dari ringan

Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
Poligami 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Meski terbilang cukup ribet dalam pengurusan administrasi dan lainnya, namun masalah perceraian dilingkungan PNS di Kabupaten Kutai Timur, memiliki angka yang cukuptinggi.

Tahun 2017 lalu, ada 15 PNS yang mengajukan perceraian ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim. Penyebabnya beragam, ada karena ekonomi, tinggal terpisah atau berjauhan hingga masalah orang ketiga.

Kehadiran sosok ketiga ini, menurut Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan yang kebanyakan terjadi. Bisa juga sudah hadir orang ketiga baru mengajukan perceraian, tapi ada pula meski hadir orang ketiga, tidak mengajukan perceraian, malah menikah lagi diam-diam.

“Untuk PNS yang menikah lagi, harus memenuhi syarat yang ditentukan. Yakni yang termuat dalam PP nomor 45 Tahun 1990 perubahan PP nomor 10 tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian PNS,” ungkap Zainuddin, usai menggelar rapat pembahasan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Izin Pernikahan Kedua dan Izin Perceraian bagi PNS, beberapa waktu lalu.

Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi seorang PNS, kata Zainuddin, adalah memperoleh izin dari istri pertama dan izin dari pimpinannya. Mereka yang nekat menikah lagi tanpa izin istri pertama, siap-siap saja dengan hukuman disiplin yang bertingkat. Mulai dari ringan, sedang maupun berat.

“Pokoknya bila PNS ketahuan berpoligami dan istri pertama mengajukan keberatan, beberapa sanksi sudah siap menanti. Mulai dari penurunan jabatan sampai dengan pemecatan. Tergantung kasusnya,” kata Zainuddin.

Di Kutim, menurut Zainuddin, sejauh ini hanya satu PNS yang mengajukan permohonan untuk menikah lagi. Dengan alasan istri yang bersangkutan sedang sakit. Namun, surat izin dari istri pertama masih belum dilampirkan. Sedangkan untuk kasus istri keberatan karena suaminya yang berstatus PNS, menikah lagi, sampai saat ini belum diterima BKPP.(sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved