Didakwa Terima Gratifikasi Rp 469 Miliar, Rita dan Khoi Kompak Tolak Dakwaan Jaksa

Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari memastikan tidak mengajukan eksepsi atas kasus dugaan menerima gratifikasi Rp 469 miliar

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari memastikan tidak mengajukan eksepsi atas kasus dugaan menerima gratifikasi Rp 469 miliar lebih bersama dengan terdakwa lainnya, Khairuddin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB).

Usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (21/2) di Pengadilan Tipikor Jakarta, keduanya kompak menolak surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun KPK.

"Sebagian besar kuasa hukum bilang kalau ngajuin eksepsi itu artinya kita menentang kan. Lebih baik kita ikuti persidangan. Rata-rata eksepsi itu ditolak semua kok, ya kan?," jawab Rita lalu tertawa.

Rita mengaku dalam persidangan minggu depan pihaknya tetap siap menghadapi. Dia mengaku selama proses penyidikan di KPK, tidak pernah ditunjukkan bukti-bukti oleh penyidik.

Baca: Suporter Klub Peserta Sepakat Damai dan Sukseskan Piala Gubernur Kaltim

"Saya tidak pernah ditunjukkan bukti-bukti. Saya hanya empat kali diperiksa. Tanya Khairudin pernah kasih saya uang nggak? Tanya junaidi (anggota Tim 11) pernah kasih saya uang ngga? Saya selama ini bisa hidup agak lumayan karena saya punya tiga tambak. Akan saya sampaikan nanti," katanya

Dalam kasus ini Rita didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara serta salah satu kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kukar periode 2010 hingga 2017. Jaksa mengungkap, penerimaan gratifikasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara.

Terungkap pula, saat 2010 Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Kala itu Khairudin merupakan anggota DPRD Kukar. Khairudin atau biasa dipanggil Choi juga menjadi salah satu anggota Tim pemenang yang dikenal dengan sebutan Tim 11.

Baca: Rommy: Jokowi Tanya Siapa yang Pantas Mendampinginya Jadi Cawapres

Anggota Tim 11 yang lain yaitu Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudatya, Rusdiansyah, Akhman rizani, Abdul rasyid, Erwinsyah dan Fajri Tridalaksana.

Setelah Rita dilantik sebagai Bupati Kukar, dia menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugasnya. Tidak hanya itu, Rita juga meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemkab Kukar, alhasil Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kukar.

Melindaklanjuti permintaan Rita, Khairudin menyampaikan kepada para Kepala Dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas, yang selanjutnya uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rita juga didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun. Suap ini sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

"Terdakwa I (Rita) tahun 2010 mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015, terdakwa II (Khairudin) saat itu merupakan anggota DPRD Kukar. Terdakwa II juga menjadi salah satu anggota Tim Pemenang yang dikenal dengan sebutan Tim 11. Anggota Tim 11 yang lain yaitu Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudatya, Rusdiansyah, Akhman rizani, Abdul rasyid, Erwinsyah dan Fajri Tridalaksana," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan Rita.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved