Didakwa Terima Gratifikasi Rp 469 Miliar, Rita dan Khoi Kompak Tolak Dakwaan Jaksa

Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari memastikan tidak mengajukan eksepsi atas kasus dugaan menerima gratifikasi Rp 469 miliar

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). 

Baca: Rita Widyasari: Saya Bisa Hidup Agak Lumayan karena Punya 3 Tambang

Penerimaan ini berasal dari beberapa sumber seperti para pemohon terkait penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, penerimaan dari pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 atau sekitar jumlah itu dari permohonan perizinan proyek-proyek yang berhubungan dengan jabatannya," ujar JPU KPK Fitroh Rohcahyanto. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved