Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi, Pengacara: Pusing, Nggak Kuat Sendiri, Kasusnya Banyak

Kuasa kamI ada banyak, kalau enggak salah ada empat yang sudah kami tanda tangan. Banyak lagi kuasa yang belum ditandatangani

Editor: Amalia Husnul A
Instagram
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo 

TRIBUNKALTIM.CO - Vicky Prasetyo dilaporkan oleh Muhammad Thamrin atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar RP 420 juta.

Vicky Prasetyo seharusnya dijadwalkan oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan hari ini, Kamis (22/2/2018) di Polda Metro Jaya.

Baca: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Ini yang Dipersoalkan

Baca: Inilah Alya Nurshabrina, Miss Indonesia 2018, Berikut Daftar Lengkap Pemenang Lainnya

Baca: Heboh, Gegara Tak Terima Akan Ditilang, Emak-emak Marah-marah, Lalu Nekad Lakukan Ini ke Polisi

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Henry Indraguna mengaku menangani beberapa kasus suami Angel Lelga itu.

"Kuasa kamI ada banyak, kalau enggak salah ada empat yang sudah kami tanda tangan. Banyak lagi kuasa yang belum ditandatangani," ujar Henry saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

Baca: Novel Pulang setelah 10 Bulan Dirawat di Singapura, Tetap tak Gentar Lawan Koruptor

Baca: Debat Cagub dan Cawagub Kaltim Disiarkan TV Nasional, Catat Jadwalnya

Baca: Tak Mau Lagi Bergantung Minyak, Arab Saudi Siapkan Rp 876 Triliun Kembangkan Sektor Hiburan

Dari sekian banyak kasus hukum yang membelit Vicky Prasetyo, Henry merasa ia tak sanggup menangani sendiri.

Pihaknya menyiapkan belasan pengacara untuk menangani kasus hukum Vicky.

Baca: Dana Kampanye Diaudit Akuntan Publik, Artis Sumbangan pun Wajib Dilaporkan

Baca: Kenalin Raudha Kasmir, Satu-satunya Kontestan Berhijab di Kontes Miss Indonesia 2018

Baca: Sengaja Unggah Foto Bayinya yang Sedang Merokok, Pria Ini Harus Berurusan dengan Aparat

"Untuk kasus Vicky ini kita siapkan 11 pengacara karena kasusnya banyak. 11 pengacara siap mendampingi Vicky, karena kalau sendiri enggak kuat, pusing," tutupnya sembari tertawa. (Grid.ID, Menda Clara Florencia)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved