Pilgub Kaltim 2018
KPU: Pergantian Calon di Pilgub Dimungkinkan, Ini Syaratnya
Proses penggantian untuk paslon dari parpol atau gabungan parpol pun bisa dilakukan hingga H-30 sebelum pencoblosan.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Adhinata Kusuma
SAMARINDA, TRIBUN - Masih panjangnya jadwal pelaksanaan Pilgub hingga hari H pada 27 Juni mendatang (hari pencoblosan), membuat KPU Kaltim memilih menunggu perkembangan kondisi untuk kejadian yang menimpa Cawagub Kaltim nomor urut 1, Nusyirwan Ismail.
Diketahui, saat ini Nusyirwan dirawat di RSU AW Sjahranie Samarinda akibat pecahnya pembuluh darah di kepala. Beliau
"Pertama, KPU mendoakan kesembuhan beliau. Dalam proses pencalonan paslon, KPU dalam hal ini hanya menerima administratif dari tiap paslon. Masih terlalu dini, untuk perkembangan penggantian, paslon mengingat masa kampanye masih berjalan panjang," ucap Ida Farida, Komisioner KPU Kaltim, Minggu (25/2).
Baca: Partai Nasdem Bantah Siapkan Pengganti Cawagub Nusyirwan
Meski demikian, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, partai politik atau gabungan partai politik diperbolehkan untuk mengganti pasangan calon mereka dengan beberapa kondisi.
Dijelaskan Ida, kondisi tersebut meliputi pertama, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, kedua berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk poin kedua, yakni berarti meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
"Itupun harus ada keterangan dari RS pemerintah untuk kasus berhalangan tetap. Tetapi tidak sesimple itu. hal itu (bisa diganti) jika paslon yang benar-benar sakit itu, sudah tidak bisa bertugas lagi, Itupun harus dari keterangan RS," ucapnya.
Proses penggantian untuk paslon dari parpol atau gabungan parpol pun bisa dilakukan hingga H-30 sebelum pencoblosan.
"Sampai dengan H-30. Intinya, KPU tidak membuat surat. KPU menunggu surat dari RS, melihat kondisi nantinya. Ini kan masih panjang. Kami berharap serta keluarga, parpol, KPU, menginginkan yang terbaik untuk kesembuhan. Jadi, KPU menunggu saja. KPU tidak berhak mengajukan," ucapnya.
Kondisi hal ini bisa disamakan seperti apa yang terjadi pada Pilkada Jombang, yang menimpa Bupati Nyono Suharli Wihandoko, yang juga sekaligus paslon Pilkada Jombang. Sebagai informasi, dirinya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan tersangka itu diberikan ketika dirinya telah diusung maju dalam Pilkada Jombang 2018.
"Seperti yang terjadi pada Pilkada Jombang. Kan dia nyalon juga, dan belum diganti sampai sekarang. Walaupun kita tahu, KPK sampai sekarang ketika ditetapkan tersangka, biasanya selalu masuk (terbukti). Belum diganti (Paslon Nyono Suharli Wihandoko) karena memang belum ada putusan tetap inchract dari pengadilan. Nah, untuk pak Nusyirwan, kan beliau masih dinilah untuk dirawat di RS," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, jika memang terpaksa harus ada pengganti, maka itu dimungkinkan dilakukan oleh KPU. Tetapi, lanjut dia, kemungkinan pergantian itu setelah ada penjelasan secara medis dari dokter ahli saraf yang menangani Nusyirwan Ismail.
"Itukan tergantung dari pendapat ahli (dokter) kalau, hasil penjelasan medis, beliau harus istirahat total, maka bisa dianggap berhalangan tetap karena sakit," jelasnya. (anj/bud)