Mulai 1 Maret 2018, KPK Lelang Barang Sitaan Mobil dan Motor, Ini Daftar Harganya!
Pada situs tersebut juga tertulis syarat dan ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang lainnya dapat dilihat pada alamat situs tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III bakal menggelar lelang barang inventaris KPK pada Kamis 1 Maret 2018 nanti.
Dari informasi yang dirilis KPK, registrasi dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB, baru dilanjutkan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Persyaratan lelang yakni salah satunya memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Baca: 5 Foto Selebriti Tanah Air Waktu Masih SMA, Dari Bella Shofie, Ivan Gunawan Hingga Najwa Shihab
Baca: Selangkah Lagi, Rizal Effendi Gantikan Nusyirwan Ismail sebagai Cawagub Kaltim
Baca: Terpental Dua Kali, Tangan Kanan AH Putus; Dua Sopir Truk Diamankan Polisi
Pada situs tersebut juga tertulis syarat dan ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang lainnya dapat dilihat pada alamat situs tersebut.
Setidaknya ada 12 mobil yang akan dilelang dengan nilai limit mulai dari Rp 31 juta sampai tertinggi Rp 101 juta.
Kemudian ada satu paket kendaraan roda dua dengan total 12 unit, dengan nilai limit sebesar Rp 39,2 jutaan.
Baca: Ini Tiga Alasan NasDem Kaltim Hanya Usulkan Nama Rizal Effendi untuk Gantikan Nusyirwan
Baca: Lagi Heboh, Video Hujan Uang Terjadi di Jakarta, Netizen Malah Kaitkan dengan Bu Dendy
Baca: Tulis Nasihat di IG Story, Umi Pipik Malah Dapat Respons Negatif dari Netizen
Pihak yang akan mengikuti lelang disayaratkan menyetor jaminan ke rekening VA (virtual account) sesuai dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya.
Baca: Suami Rayu Istri Agar Tak Gugat Cerai, Biduan Elekton Mengamuk Pecahkan Kaca Mobil
Berikut daftar kendaraan, nilai limit, dan jaminan uang dalam lelang KPK ini.

