Tahun Ini Dirikan Taman Bacaan Masyarakat Mesti Berizin, Begini Syaratnya

Keberadaan ruang Taman Bacaan Masyarakat di Kota Balikpapan mulai tahun ini telah diberlakukan aturan baru mengenai izin.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
Kegiatan belajar menggambar di Taman Bacaan Masyarakat komunitas Rimbani yang ada di Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN – Keberadaan ruang Taman Bacaan Masyarakat di Kota Balikpapan mulai tahun ini telah diberlakukan aturan baru mengenai izin mendirikan Taman Bacaan Masyarakat di Dinas Perizinan Kota Balikpapan.

Selama ini, siapa pun bisa mendirikan tanpa izin

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan, Elvin Junaidi pada Rabu (14/3/2018) siang, di lantai dua gedung kantornya di Jalan Ruhui Rahayu, Sepinggan, Balikpapan Selatan.

“Ya, benar. Mulai sekarang, di tahun ini, setiap masyarakat yang ingin mendirikan Taman Baca mesti buat izin disini dulu,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co.

Baca: Begini Kisah Cinta Stephen Hawking yang Diungkap dalam Film The Theory of Everything

Pemberlakuan aturan ini mulai berlaku sejak awal tahun 2018, atas rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Balikpapan.

Karena itu, sampai sekarang, pihaknya belum mendapat laporan mengenai beberapa orang yang mengurus perizinan pendirian Taman Baca. 

Padahal, jika melihat di beberapa tempat di Kota Balikpapan telah ada lokasi berdirinya Taman Baca. 

“Aturannya baru jadi mungkin belum ada yang mengurus,” ujarnya. 

Baca: Wow. . . Belum Habis Triwulan I 2018 Polda Kaltim Sudah Sita 13 Kg Sabu

Namun pastinya, kebijakan penerapan izin mendirikan Taman Bacaan Masyarakat semuanya dilatarbelakangi dari Dinas Pendidikan Kota Balikpapan

Ruh capaian yang ingin diperoleh supaya masyarakat mendapat akses literlasi secara meluas, menggairahkan minat baca di tengah masyarakat. 

“Silakan siapa saja yang ingin mengurus bisa dilayani. Bisa daftar melalui online di situs kami atau datang langsung ke kantor juga bisa, tidak sampai berbulan-bulan bisa selesai perizinannya. Asalkan memenuhi syarat seperti sudah ada surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” ungkapnya. 

Baca: Duh, Entengnya Pria Ini Bawa Sabu, Bahkan Saat Sedang Ngumpul Bareng Warga Lain

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved