Tahun Ini Dirikan Taman Bacaan Masyarakat Mesti Berizin, Begini Syaratnya

Keberadaan ruang Taman Bacaan Masyarakat di Kota Balikpapan mulai tahun ini telah diberlakukan aturan baru mengenai izin.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
Kegiatan belajar menggambar di Taman Bacaan Masyarakat komunitas Rimbani yang ada di Jakarta Selatan. 

Soal pengurusan izin pendirian Taman Bacaan Masyarakat, Elvin menegaskan, tidak dipungut biaya sama sekali.

Pengurusan pendirian izin Taman Bacaan Masyarakat gratis sebab kegiatan Taman Baca lebih kepada muatan sosial. 

“Di kami yang bayar itu hanya izin mendirikan bangunan saja. Yang lain-lainnya gartis, termasuk buat izin mendirikan Taman Bacaan Masyarakat,” tegasnya. 

Mengutip dari buku Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat tahun 2006, ditegaskan, tujuan membangkitkan dan meningkatkan baca masyarakat supaya tercipta masyarakat yang cerdas dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. 

Baca: Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Pakai Buat Foya-foya, Begini Nasib Mustafa

Tak ketinggalan, keberadaan Taman Bacaan akan meningkatkan kemampuan aksarawan baru memberantas buta aksara dan wadah bagi kegiatan belajar masyarakat. 

Keberadaan taman baca itu untuk sumber hiburan yang menyediakan bahan-bahan bacaan yang sifatnya rekreatif memanfaatkan waktu senggang dalam memperoleh pengetahuan atau informasi baru yang menarik dan bermanfaat.  

PERSYARATAN Mendirikan Taman Baca Masyarakat;

1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan  Izin Mendirikan TBM secara lengkap dan benar.
2. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
3. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
4. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan)
5. Fc. Akte Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan)
6. Tujuan Mendirikan dituangkan dalam Proposal:
a. Latar Belakang
b. Tujuan
c. Sasaran
d. Nama pendidik dan tenaga pendidik serta kualifikasi sarjana (dilampiri ijazah/sertifikat penunjang sebagai pertimbangan
e. Sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
f. Struktur organisasi lembaga
g. Daftar nama peserta didik
h. Denah Lokasi Lembaga
i. Alamat Lembaga
7. Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditandatangani Pemilik Kota Balikpapan.
8. Surat pernyataan kebenaran data
9. Rekomendasi dari kelurahan setempat / lembaga terdekat sejenis
10. Fotokopi pengurus.
11. Foto ukuran 3x4 = 2 lembar berwarna.
12. Materai 6000 = 2 lembar.
13. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum.
14. Verifikasi lapangan dari penilik Kota Balikpapan.
15. Fc. SK dan Izin Mendirikan TBM lama (Perpanjangan / Perubahan).
16. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved