Kejahatan Seksual pada Anak

Jaksa Sudah Duduk Bareng Korban Berkas P Masih Gantung, Polisi Tunggu P21

Lebih lanjut, kabarnya pihak Jaksa Penuntut Umum juga telah melakukan ekpose perkara di Kejaksaan Tinggi Kaltim.

TRIBUN KALTIM/ARIDJWANA
Tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur, P (21), tertunduk saat dikepung wartawan di Mapolda Kaltim, Senin (20/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim AKBP Sumaryono mengatakan kasus P tersangka pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur masih bergulir.

"Saat ini P19. Penyidik sudah berusaha maksimal," katanya.

Lebih lanjut, kabarnya pihak Jaksa Penuntut Umum juga telah melakukan ekpose perkara di Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Baca: Ijazah Palsu Marak Digunakan Pelaut, Ini Langkah yang Diambil KSOP dan Kepolisian

Dari informasi yang dihimpun sudah 2 kali Kejaksaan mengembalikan berkas penyidik dalam kasus tersebut.

Lamanya perjalanan kasus P hanya tinggal menunggu keyakinan Kejaksaan.

Pihaknya mengatakan seluruh alat bukti sudah cukup kuat, untuk membawa perkara ini ke meja hijau.

"Beberapa bukti pendukung yang jadi catatan pada P19, sudah kita penuhi dengan maksimal. Kita doakan saja semoga berkas segera P21," ujarnya.

Saat disinggung kendala, Sumaryono mengatakan sejatinya tak ada kendala. Komunikasi dan koordinasi dengan jaksa pun berjalan baik.

Baca: Sofie Imam, Pelatih Fisik Termuda di Indonesia yang Dimiliki Persiba

Termasuk beberapa waktu lalu, penyidik dan jaksa duduk bersama korban secara langsung ditemani oleh Bapas.

"Kita damping mengobrol dengan korban, sehingga mudahan bisa membuka saluran komunikasi yamg tersumbat. Insya allah, dalam sehari atau 2 hari ada berita bagus untuk P21," katanya.

Namun, perwira 2 bunga di pundak tersebut menegaskan dalam proses perbaikan berkas P19, tak ada nama korban yang bertambah.

Baca: Ombudsman Kaltara Bawa Sampel Beras yang Dikonsumsi Napi, untuk Apa?

Saat ditanya apa kekurangan yang diminta jaksa, Sumaryono tak bisa mengungkapkannya.

"Itu spesifik. Teknis penyidikan, tak perlu disampaikan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved