Jumlah Pemilih Non E-KTP di PPU Capai 11.564 Orang
Bukan hanya itu, dalam rapat pleno ini juga disampaikan daftar pemilih potensi non e_KTP dari empat kecamatan mencapai 11.564 orang.
Penulis: Samir |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penajam Paser Utara (PPU), melakukan rapat pleno untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Jumat (16/3) sore.
Jumlah pemilih yang masuk di DPS mencapai 120.156 orang. Jumlah ini mengalami kenaikan dari 115.855 yang terdaftar di DP4 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat pleno ini dipimpin Ketua KPUD Feri Mei Efendi, Kepala Disdukcapil Suyanto, Ketua Panwaslu Daud Yusuf serta tim sukses paslon.
Bukan hanya itu, dalam rapat pleno ini juga disampaikan daftar pemilih potensi non e_KTP dari empat kecamatan mencapai 11.564 orang.
Ketua KPUD PPU Feri Mei Efendi menjelaskan, jumlah pemilih yang masuk dalam DPS ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan selama sebulan.
Coklit ini untuk mencocokkan data DP4 yang telah diterima. Proses coklit ini dilakukan sampai di tingkat kelurahan dan desa.
Setelah penetapan DPS ini lanjut Feri, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi lagi untuk menetapkan DPT yang dilakukan sampai 19 April mendatang.
Baca juga:
Wanita Ini Kisahkan Tragedi Tetangga; Bocah 4 Tahun Tega Bunuh Adik Bayinya, Ternyata Motifnya. . .
Angkut Telur dan Beras, KM Bunga Harapan Karam; Delapan Penumpang Kapal Lolos dari Maut
Simak, Inilah Sederet Fasilitas yang Diterima Egy Maulana Vikri di Klub Barunya
"Jadi nanti timses paslon bias melaporkan bila dalam verifikasi nanti ada warga yang belum masuk di DPS, agar bias dumasukkan di DPT," katanya.
Bukan hanya itu katanya, setelah dilakukan penetapan DPT maka KPUD akan terus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui data jumlah warga yang telah mendapatkan e-KTP maupun surat keterangan (Suket).
Data ini akan disampaikan secara berjenjang sampai di TPS. Ia mencontohkan di TPS 01 data yang diterima jumlah warga yang telah mendapatkan e-KTP sebanyak 5 orang dan suket 2 orang. Bila ternyata saat pencoblosan terdapat kelebihan jumlah warga yang menggunakan e-KTP dan suket, maka perlu dicurigai.