Proyek Pembebasan Lahan Bandara Diduga Fiktif, KPK Tetapkan Cagub Ini Jadi Tersangka

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK saat ditemui awak media di Fakultas Hukum Unmul, Rabu (19/7/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur (cagub) Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula, Zainal Mustafa (ZM).

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Baca: VIDEO - Jalani Pelatnas Asian Games di Kota Samarinda, Begini Pemanasan yang Dilakukan Atlet Anggar

Baca: Klub Liga 2 Ini Jadi Lawan Uji Coba Terakhir Borneo FC

Baca: Periksa Komisioner KPU, Bawaslu Nunukan Pastikan Tetap Akur

Sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AHM Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan kedua ZM ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Baca: Sarwono: Soal Posisi Wawali Samarinda, Seharusnya Dibicarakan Dulu Tiga Partai Pengusung

Baca: Upaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Lantamal XIII Tingkatkan Patroli Keamanan di Perairan Laut

Baca: Ngaku Pacaran dengan Vonny Cornellya, Atalarik Syah Ingin ke Jenjang yang Lebih Serius!

Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong fiktif.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya.

Baca: 4 Bahan di Dapur Ini Ampuh Loh Bersihkan Karang Gigi, Simak Caranya!

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved