Maulana Indraguna Suami Dian Sastro Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Mantan Bos Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo terkait dugaan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Maulana Indraguna Sutowo yang merupakan suami dari aktris Dian Sastrowardoyo akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ESA (Emirsyah Satar),” jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Baca: Venue Porprov Kaltim Masuk 35 Paket Multiyears yang Digarap Pemkab Kutim
Selain menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka, KPK juga menetapkan CEO PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menjadi tersangka kasus tersebut.
KPK menyebut aliran dana suap kepada Emirsyah Satar diduga diberikan melalui Soetikno, di mana Emirsyah diduga menerima uang sejumlah 2 juta US Dolar dan berupa barang sejumlah 2 juta US Dolar yang disimpan tersebar di Indonesia dan Singapura dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce.
KPK menduga uang suap diberikan agar Rolls-Royce menjadi penyedia mesin bagi pesawat milik maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk , di mana KPK juga menduga pengadaan mesin itu diperantarai oleh Soetikno.
Baca: Tuai Nyinyiran Soal Harga Bukunya yang Dianggap Terlalu Mahal, Gen Halilintar Berikan Klarifikasi
Lebih lanjut, Soetikno diketahui merupakan beneficial owner dari perusahaan Connaught International Pte Ltd yang memiliki hubungan dengan Airbus dan Rolls-Royce, yaitu sebagai konsultan penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
Selain memeriksa Maulana Indraguna Sutowo, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap VP Network Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Teten Wardaya yang juga menjadi saksi bagi Emirsyah Satar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Dian Sastro Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Mantan Bos Garuda Indonesia