Terkait Keterlibatan Puan dan Pramono, Made Oka Bantah Pengakuan Setnov
Itu keterangan terdakwa, kan, di ruang sidang, hasil pemeriksaan di penyidikan juga. kami serahkanlah kepada KPK
> Terkait Puan dan Pramono Terima Aliran Dana Proyek e-KTP
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengusaha Made Oka Masagung mengatakan, pernyataan mantan Ketua DPR Setya Novanto soal adanya aliran dana proyek e-KTP kepada dua politisi PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung, tidak benar.
Hal tersebut disampaikan pengacara Made Oka, Bambang Hartono, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/3). Made Oka, yang berstatus tersangka kasus e-KTP, diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar," kata Bambang.
Made Oka tidak menjawab langsung pertanyaan wartawan, dan hanya berdiri di samping Bambang. Bambang mengatakan, pernyataan Novanto juga sudah dibantah oleh Puan dan Pramono. Dia juga membantah kliennya melakukan pertemuan dengan Novanto untuk memberitahukan penyerahan uang untuk Puan dan Pramono.
"Tidak ada, kan itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Novanto," ujar Bambang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Novanto mengatakan, pada suatu waktu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke rumahnya.
Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR, yakni Puan dan Pramono.
Bambang tidak tahu apa maksud Novanto mengatakan hal itu di pengadilan. "Saya enggak tahu, itukan haknya beliau. Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, yang penting kami akan terus sesuai hukum yang berlaku," ujar Bambang.
Saat ditanya kembali soal dugaan aliran dana ke Puan dan Pramono, Bambang kembali menegaskan hal yang sama. "Enggak, pernyataan Setnov enggak benar," ujar Bambang.
Meski demikian, Bambang mengakui bahwa keluarga Made Oka dan keluarga Bung Karno dekat. "Dulu Keluarganya Pak Karno (Soekarno) dengan Pak Oka dekat, sejak beliau jadi presiden," ujar Bambang. Dia menyatakan, kliennya tidak akan menempuh langkah hukum terkait pernyataan Novanto.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pengacara Novanto, Firman Wijaya, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada KPK. "Kita serahkanlah semua pemeriksaan di atas (KPK), kan, kita tunggu saja proses pemeriksaan pengadilan terkait keterangannya Pak Novanto," kata Firman di sela mendampingi pemeriksaan Novanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/3).
Firman mengatakan, dia tidak bisa berkomentar lebih jauh soal keterangan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Pihak pengacara mengaku tidak tahu Novanto bakal menyebut dua nama politisi PDI-P itu saat didengar keterangannya di persidangan.
"Itu keterangan terdakwa, kan, di ruang sidang, hasil pemeriksaan di penyidikan juga. kami serahkanlah kepada KPK," ujar Firman.
"Itu kan dinamis. Kita tidak tahu. Pak Maqdir (pengacara Novanto lainnya), kan, sudah menjelaskan. Prosesnya dinamis sekali. Jadi proses e-KTP proses yang panjang. Saya mengatakan, tindak pidana kolosal ini, ya sudah kita serahkan ke KPK," tambah Firman.
Firman mengatakan, sebagai kuasa hukum, ia dan tim hanya mampu memberikan bantuan hukum. (*)