Tewasnya Santri Ponpes, Kepolisian Tetapkan Seorang Temannya Jadi Tersangka, Tapi. . .

Kepolisian akhirnya menetapkan seorang santri menjadi tersangka, atas kasus penganiayaan terhadap M Rifqi Pratama (13).

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Jenazah korban saat berada di ruang jenazah RSUD AW Syahranie, Senin (2/4/2018). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian akhirnya menetapkan seorang santri menjadi tersangka, atas kasus penganiayaan terhadap M Rifqi Pratama (13).

Pelaku bernisial R (13) yang merupakan teman sepesantren korban.

Penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku pada 21 Maret silam di lingkungan pesantren, karena persoalan uang senilai Rp 85 ribu.

Baca: Begini Sebutan Aliran Uang Proyek untuk Bupati hingga Legislatif di Kabupaten Kukar

Pelaku menuding korban telah mengambil uang tersebut, hal itulah yang mengakibatkan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

"Kemarin (2/4/2018) kita amankan satu tersangka, dia mengakui telah melakulan pemukulan terhadap korban sebanyak empat kali, dengan tangan kosong, dan saat kejadian aksi pemukulan itu sempat dilerai oleh teman-temannya yang lain," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Selasa (3/4/2018).

Baca: Hijab Rocker! Yuk Intip Penampilan Tantri Kotak yang Nyentrik tapi Santun di Panggung

"Kita amankan tersangka di lingkungan pesantren," tambahnya.

Kendati telah menetapkan seorang pelaku, namun pihaknya belum dapat memastikan, apakah pemukulan tersebut merupakan penyebab kematian korban.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit, mengenai penyebab kematian korban.

Baca: Besan Presiden Jokowi Meninggal Dunia, Ini 4 Fakta Tentang Ayahanda Selvi

"Dari hasil pemeriksaan sementara dokter, memang ada memar di kepala bagian belakang, di bawah telinga, dan menderita penyakit. Namun, pemukulan itu belum bisa dipastikan jadi penyebab kematian korban, kita masih menunggu hasil otopsi," urainya.

Hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, dan penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan pihaknya.

Akibat perbuatanya itu, pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan mencapai 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved